Rapat dewan pengupahan untuk menentukan upah minimum kota (UMK) di
Bandung sempat mengalami deadlock. Pemkot Bandung pun tak ingin gegabah
menentukan besaran upah. Tim akademisi dilibatkan di sini untuk turut
serta mengkaji.
"Sedang dikaji akademisi dulu. Karena kenaikan
sekian persen kita harus lihat apa pengaruhnya terhadap makro ekonomi,"
kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Jumat (15/11).
Pria
yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku keputusan UMK harus memenuhi
rasa keadilan buruh maupun pengusaha. "Kemarin itu tidak ada kesepakatan
di dalam dewan pengupahan antara buruh, pengusaha. Lalu kita menengahi
dengan angka dari tim pemerintah hingga akhirnya (UMK) Kota Bandung
sepertinya akan diputuskan oleh wali kota," terangnya.
Karena
akan diputuskan Wali Kota, lanjut Emil, ia harus memenuhi keadilan bagi
para buruh agar bisa diberi upah sesuai nilai kebutuhan hidup layak
(KHL) sebesar Rp 1,8 juta. Namun pengusaha juga jangan dirugikan hingga
membuat ekonomi secara makro terguncang.
"Kita kan masih ada
waktu sampai 20 Desember. Saya menunggu kajian akademik, sehingga
nantinya kita punya argumen yang kuat dari segala aspek, bahwa angka itu
betul-betul adil," tandasnya.
Sumber : merdeka.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment