Friday, November 15, 2013

Pemkot Bandung tak mau buru-buru tetapkan UMK

Rapat dewan pengupahan untuk menentukan upah minimum kota (UMK) di Bandung sempat mengalami deadlock. Pemkot Bandung pun tak ingin gegabah menentukan besaran upah. Tim akademisi dilibatkan di sini untuk turut serta mengkaji.

"Sedang dikaji akademisi dulu. Karena kenaikan sekian persen kita harus lihat apa pengaruhnya terhadap makro ekonomi," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Jumat (15/11).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku keputusan UMK harus memenuhi rasa keadilan buruh maupun pengusaha. "Kemarin itu tidak ada kesepakatan di dalam dewan pengupahan antara buruh, pengusaha. Lalu kita menengahi dengan angka dari tim pemerintah hingga akhirnya (UMK) Kota Bandung sepertinya akan diputuskan oleh wali kota," terangnya.

Karena akan diputuskan Wali Kota, lanjut Emil, ia harus memenuhi keadilan bagi para buruh agar bisa diberi upah sesuai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 1,8 juta. Namun pengusaha juga jangan dirugikan hingga membuat ekonomi secara makro terguncang.

"Kita kan masih ada waktu sampai 20 Desember. Saya menunggu kajian akademik, sehingga nantinya kita punya argumen yang kuat dari segala aspek, bahwa angka itu betul-betul adil," tandasnya.



Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment