Belum di ketoknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) membuat beredarnya isu
ribuan buruh telah terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) massal.
PHK ini, dilakukan akibat dari mogok nasional yang dilakukan buruh pada
Awal November kemarin.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Ketua
Serikat Pekerja (SPN) Provinsi Jawa Barat, Iwan Kusmawan. Dia
mengatakan, isu pemecatan massal buruh itu tidak benar. "Hal itu tidak
benar, pemecatan karyawan itu harus ada pengajuan kepada dinas tenaga
kerja terkait," jelasnya saat dihubungi okezone, Rabu (13/11/2013).
Dia
melanjutkan, isu PHK massal itu harus dibuktikan dengan laporan yang
diajukan kepada dinas tenaga terkait. Bila pengusaha tidak melapor, maka
bisa dikategorikan sebagai pengusaha yang nakal. "Segala sesuatu harus
sesuai dengan mekanisme, tidak boleh sewenang-wenang," ungkapnya.
Dia
menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan secara resmi kepada
dinas terkait soal PHK massal yang diakibatkan oleh mogok nasional
kemarin.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Kabupaten Bogor, Sabeni Endik, mengatakan bahwa kemungkinan PHK massal
bisa terjadi bila UMK yang ditetapkan terlalu tinggi. "Di tahun kemarin
saja kenaikan UMK hingga 58 persen pengusaha banyak yang melakukan
penangguhan, apalagi di tambah dengan kenaikan yang sekarang," ujarnya.
Dia
melanjutkan, sudah banyak pengusaha yang mengeluhkan kenaikan UMK ini.
Bila tahun kemarin menyentuh angka Rp2,2 juta, maka dengan kenaikan yang
sekarang mungkin bisa menyentuh Rp2,2 juta. Maka hal itu dirasa
memberatkan pengusaha. "Apalagi kenaikannya secara mendadak," tambahnya.
"Untuk
itu, lihat saja tahun depan nanti. Bila terjadi kenaikan yang cukup
signifikan, bisa dimungkinkan pengusaha akan berguguran," kata dia.
Sumber : okezone.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment