Thursday, November 14, 2013

UMK Belum "Ketok Palu", Beredar Isu PHK Massal

Belum di ketoknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) membuat beredarnya isu ribuan buruh telah terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) massal. PHK ini, dilakukan akibat dari mogok nasional yang dilakukan buruh pada Awal November kemarin.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Ketua Serikat Pekerja (SPN) Provinsi Jawa Barat, Iwan Kusmawan. Dia mengatakan, isu pemecatan massal buruh itu tidak benar. "Hal itu tidak benar, pemecatan karyawan itu harus ada pengajuan kepada dinas tenaga kerja terkait," jelasnya saat dihubungi okezone, Rabu (13/11/2013).

Dia melanjutkan, isu PHK massal itu harus dibuktikan dengan laporan yang diajukan kepada dinas tenaga terkait. Bila pengusaha tidak melapor, maka bisa dikategorikan sebagai pengusaha yang nakal. "Segala sesuatu harus sesuai dengan mekanisme, tidak boleh sewenang-wenang," ungkapnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan secara resmi kepada dinas terkait soal PHK massal yang diakibatkan oleh mogok nasional kemarin.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Sabeni Endik, mengatakan bahwa kemungkinan PHK massal bisa terjadi bila UMK yang ditetapkan terlalu tinggi. "Di tahun kemarin saja kenaikan UMK hingga 58 persen pengusaha banyak yang melakukan penangguhan, apalagi di tambah dengan kenaikan yang sekarang," ujarnya.

Dia melanjutkan, sudah banyak pengusaha yang mengeluhkan kenaikan UMK ini. Bila tahun kemarin menyentuh angka Rp2,2 juta, maka dengan kenaikan yang sekarang mungkin bisa menyentuh Rp2,2 juta. Maka hal itu dirasa memberatkan pengusaha. "Apalagi kenaikannya secara mendadak," tambahnya.

"Untuk itu, lihat saja tahun depan nanti. Bila terjadi kenaikan yang cukup signifikan, bisa dimungkinkan pengusaha akan berguguran," kata dia.



Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment