Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013
Tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013.
Permenakertrans ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Permenakertrans ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan permenakertrans ini merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para Gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah.
“Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans Jakarta pada Jumat (18/9).
Muhaimin mengatakan penetapan Upah Minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL.
“Untuk pencapaian KHL tersebut gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun,”kata Muhaimin.
Dikatakan Muhaimin industri padat karya yg menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi.
“Oleh karena itu, permenakertrans ini mengatur agar gubernur membuat roadmap upah industri padat karya agar dapat mengejar KHL. Roadmap itu yang digunakan untuk menetapkan upah minimum padat karya yang dibedakan dengan industri lainnya,” kata Muhaimin. “Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” kata Muhaimin.
Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan.
“Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan,” kata Muhaimin.
Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan pengupahan daerah sebagai sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh gubernur
“Demo hanya menghabiskan energi, lebih baik kita manfaatkan Dewan Pengupahan, wakil-wakil buruh yang berada di situ harus memperjuangkan secara maksimal agar obyektif dalam menetapkan angka upah.
Energi untuk demo kita gunakan lebih produktif lagi untuk kerja memajukan perusahaan,” kata Muhaimin.
Sumber : suarapembaharuan.com
No comments:
Post a Comment