Thursday, November 14, 2013

Perjuangan Mengawal Implementasi UU BPJS

Rieke Diah Pitaloka, M.Hum, anggota Komisi IX DPR RI, Senin 5 November 2013 berkonsultasi ke Kantor Konsultan Jaminan Sosial MARTABAT.
Rieke yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna hitam, tiba pukul 15.00 di kantor Martabat Bintaro, dan diterima langsung oleh Asih Eka Putri (Direktur MARTABAT) dan Oka Mahendra (ahli Perundang-Undangan Jaminan Sosial).

Rieke didampingi oleh sekretaris pribadinya dan Indra Munaswar dari BPJS Watch. Perbincangan sekitar 2 jam dengan Rieke berlangsung serius, namun dalam suasana penuh keakraban.
Pokok masalah yang diperbincangkan seputar pelaksanaan SJSN selama ini. Termasuk proses Transformasi PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang menurut UU BPJS harus terlaksana pada 1 Januari 2014, 56 hari lagi.
KEMAUAN POLITIK PEMERINTAH LEMAH
Salah satu kendala dalam pelaksanaan SJSN, menurut Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah Tenagakerja dan Transmigrasi, Kependudukan dan Kesehatan itu, adalah soal kemauan politik dari pemerintah. Bukan soal dana. “Jika pemerintah mempunyai komitmen kuat untuk melaksanakan SJSN dana tersedia“, kata Rieke sambil memaparkan sumber dana dan besarannya yang dapat digunakan untuk memenuhi hak rakyat atas Jaminan Sosial.
Sayangnya pemerintah lebih suka melaksanakan Program bantuan Sosial, agar tampak “baik hati” mengucurkan bantuan Sosial kepada Penduduk miskin.
Memperhatikan persiapan yang telah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah, PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) Rieke yang terkenal vokal memperjuangkan pelaksanaan Jaminan Sosial bagi rakyat mengemukakan kegundahannya. Tampaknya 1 Januari 2014 nanti BPJS Kesehatan belum siap beroperasi, demikian pula perubahan PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan masih tanda tanya. Pernyataan Rieke diamini oleh Indra Munaswar yang terus memantau persiapan transformasi BUMN menjadi BPJS.
Sampai sekarang, tambah Munaswar “Peraturan pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS untuk mendukung beroperasinya BPJS belum siap seluruhnya”.
SELAMATKAN DANA PESERTA
Rieke berbicara pula tentang masalah pengalihan asset dan liabilitas, hak dan kewajiban hukum dari PT Askes (Persero) ke BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan. “Dana ratusan triliun rupiah, harus segera diaudit oleh auditor independen yang kredibel”, paparnya.
Dalam era keterbukaan informasi sekarang ini, proses pengalihan asset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum tersebut harus dilakukan secara transparan, lebih-lebih lagi karena menyangkut dana amanat dari seluruh peserta.
“Dana Jaminan Sosial yang merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta Jaminan Sosial, harus betul-betul diselamatkan demi kelangsungan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ke depan”, tandas Rieke.
Rieke mengajak ahli Jaminan Sosial dan Ahli Perundang-undangan pada Konsultan Martabat untuk berjuang bersama, mengawal pelaksanaan SJSN yang merupakan amanat konstitusi. “Setelah pertemuan ini saya mendapat semangat baru untuk melanjutkan perjuangan mengawal implementasi UU BPJS”, kata Rieke menutup pembicaraan.
Asih Eka Putri, Direktur Martabat Prima Konsltindo, menyambut baik ajakan Rieke dan menyatakan siap mendukung dengan keahlian yang dimiliki.




Sumber : fspmi.co.id

No comments:

Post a Comment