Thursday, November 14, 2013

Kebutuhan Hidup Layak di Waykanan naik Rp210.063

Dewan Pengupahan menetapkan kebutuhan hidup layak atau KHL di Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung pada tahun 2014 sebesar Rp1.530.610 atau mengalami kenaikan Rp210.063 dari KHL 2013 mencapai Rp1.320.547.

Berdasarkan survei yang telah berlangsung di sejumlah pasar menunjukkan sejumlah komoditas mengalami kenaikan, kata Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Waykanan Rustam Effendi di Blambanganumpu, Selasa.


"Survei dilakukan sebanyak dua kali, pada Juli dan Oktober 2013 di Pasar Karyatiga Kecamatan Pakuanratu, Karyajaya Kecamatan Waytuba, dan Baradatu," kata dia menjelaskan.

Pada survei pertama, mendapatkan nilai nominal Rp1.534.074, lalu pada survei kedua memperoleh nominal Rp1.527.146, kata Rustam seraya menambahkan bahwa nominal KHL yang diputuskan itu diambil berdasarkan rata-rata.

Berdasarkan data tahun 2012, perusahaan yang bergerak di berbagai bidang di daerah yang berada di sebelah selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan ini sebanyak 322 dengan mempekerjakan sekitar 19.688 jiwa, yaitu 12.943 laki-laki dan 5.310 perempuan.

Penetapan KHL berjalan cukup alot, pihak pekerja diwakili Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Waykanan Abdul Muluk menginginkan KHL Waykanan perlu dinaikkan sekitar Rp15 ribu dari yang telah diputuskan.

Pihak pengusaha yang diwakili Ketua Dewan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat Mei Zikri berpendapat berbeda dari Abdul Muluk.

"Saya juga pekerja, bukan pengusaha. Kenapa KHL tidak perlu tinggi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Ketika diputuskan KHL tinggi ternyata upah minimum kabupaten yang ditetapkan provinsi tidak sesuai dengan KHL ditetapkan, tentu akan membuat angan-angan KHL dapat menaikkan upah bagi pekerja akan pupus," ujar Mei Zikri lagi.

Namun setelah melalui berbagai perdebatan, kesepakatan nominal KHL Waykanan 2014 akhirnya tercapai kesepakatan sebesar Rp1.530.610.

Hadir dalam sidang penetapan KHL Kabupaten Waykanan itu, antara lain anggota Dewan Pengupahan dari berbagai unsur, pejabat pemerintahan, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anang Risgiyanto, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sutrisno Utomo serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Hadi Waluyo.

Unsur pengusaha diwakili Apindo, yaitu Ketua DPK Apindo Waykanan Mei Zikri, Ketua I DPK Apindo Suryono, Ketua II DPK Apindo M Arifin, dan Sekretaris DPK Apindo Irwan Bagoes beserta anggotanya, Iskandar.

Sedangkan dari unsur pekerja dihadiri Abdul Muluk RM Ketua SPSI Waykanan, Eko Basuki, Rahman Gande, Ediyanto dan Perdinan Bisa.



Sumber : antaranews.com

No comments:

Post a Comment