Thursday, November 14, 2013

Kota Gudeg Akhirnya Tetapkan Upah Minimum

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2014. Kenaikan yang terjadi, berada pada kisaran 4-13 persen.

"Kesepakatan ini sudah representatif," kata Sultan HB X, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (13/11/2013).

Dia berharap kesepakatan UMK ini sudah mengakomodir semua pihak, baik buruh dan pengusaha. Sehingga, tidak ada yang merasa keberatan dengan kesepakatan UMK DIY 2014. "Rata-rata mengalami kenaikan yang variatif. Ya semoga nanti tidak ada yang protes-protes lagi," centil Sultan.

UMK Bantul naik cukup signifikan, yakni 13 persen dari Rp993.484 tahun lalu, dan untuk 2014 nanti menjadi Rp1.125.500. Kenaikan UMK Kulonprogo sebesar 12 persen dari Rp954.339 menjadi Rp1.069.000. Kemudian kenaikan 10,14 persen untuk UMK Kota Yogyakarta dari Rp1.065.274 menjadi Rp1.173.300.

Sementara UMK Sleman hanya naik 9,8 persen dari Rp1.026.181 menjadi Rp1.127.000 untuk 2014 nanti. Terakhir, dari Gunungkidul paling rendah kenaikan UMK, yakni 4,3 persen menjadi Rp947.114.
"Kenaikan UMK 2014 diputuskan berdasarkan pertimbangan beberapa kondisi, kenaikan harga-harga kebutuhan, problem yang dihadapi pengusaha seperti biaya bahan baku impor yang naik, perbedaan kurs, penurunan produk ekspor dan lainnya," tutup dia.



Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment