Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyepakati Upah
Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2014. Kenaikan yang terjadi, berada pada
kisaran 4-13 persen.
"Kesepakatan ini sudah representatif," kata Sultan HB X, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (13/11/2013).
Dia
berharap kesepakatan UMK ini sudah mengakomodir semua pihak, baik buruh
dan pengusaha. Sehingga, tidak ada yang merasa keberatan dengan
kesepakatan UMK DIY 2014. "Rata-rata mengalami kenaikan yang variatif.
Ya semoga nanti tidak ada yang protes-protes lagi," centil Sultan.
UMK
Bantul naik cukup signifikan, yakni 13 persen dari Rp993.484 tahun
lalu, dan untuk 2014 nanti menjadi Rp1.125.500. Kenaikan UMK Kulonprogo
sebesar 12 persen dari Rp954.339 menjadi Rp1.069.000. Kemudian kenaikan
10,14 persen untuk UMK Kota Yogyakarta dari Rp1.065.274 menjadi
Rp1.173.300.
Sementara UMK Sleman hanya naik 9,8 persen dari
Rp1.026.181 menjadi Rp1.127.000 untuk 2014 nanti. Terakhir, dari
Gunungkidul paling rendah kenaikan UMK, yakni 4,3 persen menjadi Rp947.114.
"Kenaikan UMK 2014 diputuskan berdasarkan pertimbangan beberapa kondisi,
kenaikan harga-harga kebutuhan, problem yang dihadapi pengusaha seperti
biaya bahan baku impor yang naik, perbedaan kurs, penurunan produk
ekspor dan lainnya," tutup dia.
Sumber : okezone.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment