Thursday, November 14, 2013

Dinsosnakertrans Solo Was-was Jelang Penetapan UMK

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Surakarta was-was jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK). Rencananya, usulan UMK dari 35 kota/kabupaten akan ditetapkan Gubernur Jateng, 20 November mendatang.
"Kami was-was kalau Gubernur menetapkan usulan UMK kami lebih rendah dari usulan UMK milik daerah tetangga seperti Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali," jelas Kepala Dinsosnakertrans Surakarta, Rakhmat Sutomo di ruang kerjanya,  Selasa (12/11).

UMK 2014 yang diusulkan Kota Solo, ujarnya, sebesar Rp 1.045.000 atau naik 25 persen dibanding UMK 2013. Sedikit lebih tinggi dari usulan UMK Kabupaten Klaten, dan Sukoharjo. Namun, lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan Boyolali yakni Rp 1.116.000.
"Dalam sejarahnya selama ini UMK di Solo menjadi barometer perhitungan upah dari kabupaten lain di eks Karasidenan Surakarta. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti berbalik," ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) itu.
Menurut Rakhmat, usulan UMK yang diajukan Kota Solo ke Provinsi sudah melalui tahapan sesuai aturan. Dinsosnakertrans sudah menyurvei di empat pasar tradisional yang ada di Kota Bengawan. Survei dilakukan untuk mengukur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merupakan salah satu item penentuan UMK. Empat pasar terdiri dari Pasar Harjodaksino, Nusukan, Kadipiro dan Kleco.
"Apalagi angka Rp 1.045.000 sudah merupakan kesepakatan dari pengusaha dan juga buruh," imbuh dia.
Lantas bagaimana jika memang Gubernur Jateng menetapkan UMK Solo lebih rendah dibanding kabupaten lain di satu karasidenan? Rakhmat mengaku tetap patuh dan melaksanakan keputusan provinsi. Selanjutnya dia akan menyosialisasikannya ke pihak pengusaha dan buruh.
"Sedikit nyicil ayem saat kami diundang ke Provinsi, Gubernur tak memberikan catatan ke Solo. Hanya diminta menyeimbangkan agar selisih angkanya tidak terpaut jauh," paparnya.
Rakhmat menjelaskan, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengundang sedikitnya 11 kepala daerah meliputi Kota Semarang, Klaten, Sukoharjo, Demak, Kendal, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta, guna mengetahui kondisi daerah mendekati penentuan UMK.
"Semua usulan UMK dievaluasi Gubernur. Hanya Sukoharjo dan Boyolali yang masih bermasalah dalam menentukan UMK. Sedangkan, untuk Solo beliau tak ada catatan," tandas Rakhmat.



Sumber : suaramerdeka.com

No comments:

Post a Comment