Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Kota Surakarta was-was jelang penetapan Upah Minimum
Kota (UMK). Rencananya, usulan UMK dari 35 kota/kabupaten akan
ditetapkan Gubernur Jateng, 20 November mendatang.
"Kami was-was
kalau Gubernur menetapkan usulan UMK kami lebih rendah dari usulan UMK
milik daerah tetangga seperti Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali," jelas
Kepala Dinsosnakertrans Surakarta, Rakhmat Sutomo di ruang kerjanya,
Selasa (12/11).
UMK 2014 yang diusulkan Kota Solo, ujarnya,
sebesar Rp 1.045.000 atau naik 25 persen dibanding UMK 2013. Sedikit
lebih tinggi dari usulan UMK Kabupaten Klaten, dan Sukoharjo. Namun,
lebih rendah dari usulan Dewan Pengupahan Boyolali yakni Rp 1.116.000.
"Dalam
sejarahnya selama ini UMK di Solo menjadi barometer perhitungan upah
dari kabupaten lain di eks Karasidenan Surakarta. Tapi tidak menutup
kemungkinan nanti berbalik," ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Dikpora) itu.
Menurut Rakhmat, usulan UMK
yang diajukan Kota Solo ke Provinsi sudah melalui tahapan sesuai aturan.
Dinsosnakertrans sudah menyurvei di empat pasar tradisional yang ada di
Kota Bengawan. Survei dilakukan untuk mengukur Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) yang merupakan salah satu item penentuan UMK. Empat pasar terdiri
dari Pasar Harjodaksino, Nusukan, Kadipiro dan Kleco.
"Apalagi angka Rp 1.045.000 sudah merupakan kesepakatan dari pengusaha dan juga buruh," imbuh dia.
Lantas
bagaimana jika memang Gubernur Jateng menetapkan UMK Solo lebih rendah
dibanding kabupaten lain di satu karasidenan? Rakhmat mengaku tetap
patuh dan melaksanakan keputusan provinsi. Selanjutnya dia akan
menyosialisasikannya ke pihak pengusaha dan buruh.
"Sedikit nyicil ayem
saat kami diundang ke Provinsi, Gubernur tak memberikan catatan ke
Solo. Hanya diminta menyeimbangkan agar selisih angkanya tidak terpaut
jauh," paparnya.
Rakhmat menjelaskan, Gubernur Jateng, Ganjar
Pranowo mengundang sedikitnya 11 kepala daerah meliputi Kota Semarang,
Klaten, Sukoharjo, Demak, Kendal, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Batang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, dan Kota
Surakarta, guna mengetahui kondisi daerah mendekati penentuan UMK.
"Semua
usulan UMK dievaluasi Gubernur. Hanya Sukoharjo dan Boyolali yang masih
bermasalah dalam menentukan UMK. Sedangkan, untuk Solo beliau tak ada
catatan," tandas Rakhmat.
Sumber : suaramerdeka.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment