Gubernur DKI Joko Widodo bertindak tegas untuk tidak merevisi keputusan
penetapan UMP DKI Jakarta. Menurutnya, keputusan ini memiliki dasar
kuat.
"Nggak direvisi. Itu kan dasarnya sudah kuat.
Hitung-hitungannya sudah benar dan sudah diteken," kata Jokowi di
Balaikota, Rabu (13/11/2013).
Ia mengatakan jika keputusan yang
diambilnya sudah bulat meski menuai protes dari serikat buruh. Ia
berdalih jika sebelum memutuskan nilai UMP, ajakannya pada buruh yang
berdemo di depan kantornya tidak direspon.
"Kan sebelum tanda tangan saya ajak ke dalam, tapi mereka nggak mau. Terus saya harus gimana?" ucapnya sambil mengerutkan dahi.
Nilai
UMP Provinsi DKI sudah ditetapkan sebesar Rp 2,441 juta dengan
pertimbangan 60 komponen Komponen Hidup Layak (KHL). Nilai ini dinilai
sangat kecil dari tuntutan buruh yakni sebesar RP 3,4 juta rupiah.
Sumber : detiknews.com
No comments:
Post a Comment