Thursday, November 14, 2013

Buruh Pekalongan Ancam Mogok Tujuh Hari

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh, mengaku kecewa dengan sikap Bupati Pekalongan Amat Antono, yang seolah enggan memperjuangkan kesejahteraan buruh. Karena itu, pihaknya berencana akan melakukan aksi mogok selama tujuh hari. "Siang ini, kami akan merapatkan lagi dengan SPN Kota Pekalongan dan Pemalang untuk menyiapkan aksi mogok daerah," ujarnya, Selasa, 12 November 2013.

Menurut Ali, mogok daerah itu tidak harus menunggu penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Tengah pada 20 November mendatang. Sebab, SPN sudah menduga jika penetapan UMK itu tidak jauh berbeda dengan besaran UMK yang diusulkan tiap daerah. "UMK Jawa Tengah tetap terendah di Indonesia," kata Ali. SPN Kabupaten Pekalongan akan mempersiapkan mogok daerah itu mulai Kamis.

Presidium Aliansi Serikat Pekerja Pantura Barat (ASPPB), Damirin, mengatakan mogok buruh daerah di Pekalongan dan Pemalang masih menunggu izin dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN. "Sudah dua pekan Dewan Pengupahan Provinsi menggodok formula penghitungan UMK, tapi hasilnya masih belum jelas," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pekalongan Amat Antono bersikukuh tidak akan menaikkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) yang telah diajukan ke Gubernur Jateng. "Saya ingin meluruskan berita soal UMK yang terbit hari ini di sejumlah media," katanya. Amat mengaku menggunakan hak prerogatifnya untuk menetapkan besaran UMK 2014 yang diusulkan ke Gubernur Jateng. Sebab, pembahasan besaran UMK antara kalangan buruh dan pengusaha tidak pernah mencapai titik temu. Penyebabnya adalah perbedaan dalam menafsirkan tiap komponen penghitungan KHL.

Dari catatan ASPPB, kenaikan UMK 2014 di Kota dan Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang, kurang dari Rp 200.000. Di Kota Pekalongan, UMK 2013 sebesar Rp 980.000 diusulkan jadi Rp 1.165.000. Di Kabupaten Pekalongan, UMK 2013 sebesar Rp 962.000 diusulkan jadi Rp 1.145.000. Di Batang, UMK 2013 sebesar Rp 970.000 diusulkan jadi Rp 1.040.000. "Pemalang dari Rp 908.000 naik jadi berapa belum jelas," ujar Damirin.




 Sumber : tempo.co

No comments:

Post a Comment