Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, pihaknya tidak akan
mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta soal penangguhan Upah
Minimum Perusahaan (UMP) dari tujuh perusahaan.
Pria yang akrab disapa Jokowi ini meminta, agar ketujuh perusahaan itu segera membayar buruh sesuai UMP 2013 sebesar Rp2,2 juta.
"Kita
tidak akan banding. Pokoknya sikap kita itu," kata Jokowi di Balai Kota
Jakarta, Jalan Medan merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa
(12/11/2013).
Menurut Jokowi, selain diharuskan membayar buruh
sesuai UMP 2013, ketujuh perusahaan itu juga harus merapel pembayaran
siswa gaji selama 10 bulan.
"Kalau memang penangguhannya diputuskan seperti itu berarti mereka harus bayar," tegasnya.
Sebelumnya,
Jokowi mengaku, belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan
banding terkait gugatan penangguhan UMP DKI Rp2,2 juta dari tujuh
perusahaan yang dimenangkan buruh di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
Terkait putusan itu, Jokowi selaku tergugat diharuskan
mencabut Surat Keputusan (SK) yang pernah diterbitkannya kepada tujuh
perusahaan.
Tak hanya itu, orang nomor satu di DKI ini, bersama
ketujuh perusahaan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu
secara tanggung renteng.
"Sampai hari ini saya belum dapat
laporan resmi dari Disnaker DKI soal banding. Jadi saya belum bisa
ngomong apa-apa," katanya beberapa waktu lalu.
Sumber : detiknews.com
Thursday, November 14, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment