Thursday, November 14, 2013

Kalah dari buruh, Jokowi ogah banding

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta soal penangguhan Upah Minimum Perusahaan (UMP) dari tujuh perusahaan.

Pria yang akrab disapa Jokowi ini meminta, agar ketujuh perusahaan itu segera membayar buruh sesuai UMP 2013 sebesar Rp2,2 juta.

"Kita tidak akan banding. Pokoknya sikap kita itu," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).



Menurut Jokowi, selain diharuskan membayar buruh sesuai UMP 2013, ketujuh perusahaan itu juga harus merapel pembayaran siswa gaji selama 10 bulan.

"Kalau memang penangguhannya diputuskan seperti itu berarti mereka harus bayar," tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengaku, belum mengetahui apakah pihaknya akan mengajukan banding terkait gugatan penangguhan UMP DKI Rp2,2 juta dari tujuh perusahaan yang dimenangkan buruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait putusan itu, Jokowi selaku tergugat diharuskan mencabut Surat Keputusan (SK) yang pernah diterbitkannya kepada tujuh perusahaan.

Tak hanya itu, orang nomor satu di DKI ini, bersama ketujuh perusahaan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu secara tanggung renteng.

"Sampai hari ini saya belum dapat laporan resmi dari Disnaker DKI soal banding. Jadi saya belum bisa ngomong apa-apa," katanya beberapa waktu lalu.




Sumber : detiknews.com

No comments:

Post a Comment