Salam Kompasiana,
Pekan
yang menentukan terkait penentuan UMK Kota Bekasi dan kedepan juga UMP
Kabupaten Bekasi, perundingan yang masih berlangsung antara perwakilan
serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Indonesia) sejauh ini
(11/11) belum menemukan kata putus terkait besaran UMK Kota Bekasi
(sejauh informasi besaran yang diajukan adalah Rp. 2,9 Juta walaupun
ketika MONAS kemarin tuntutannya Rp. 3,7 Juta).
Belum
rampungnya atau belum putusnya besaran UMK tahun 2014 untuk Kota Bekasi
karena masih terhalang dengan tiga Komponen Hidup Layak (KHL) dan masih
akan terus dibicarakan lebih lanjut dalam pertemuan bipartite lanjutan.
“Salah satunya, serikat pekerja menuntut tempat tinggal yang layak tersebut memiliki kamar mandi didalam,
sementara dari pihak pengusaha merasa keberatan dan menganggap kamar
mandi diluar sudah cukup layak,” ungkap Sudirman, Kabid Hubungan
Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi (sumber :
Palapa pos)
Bicara
kelayakan memang relatif, kecenderungan tentang kamar mandi harus
didalam rumah memang sebuah keharusan kan ndak mungkin tengah malam kita
harus keluar dari rumah menuju kamar mandi diluar rumah. Apalagi kalau
kamar mandi digunakan bersama-sama dengan tetangga sebelahnya
sebagaimana yang kita ketemukan dibeberapa kontrakan yang disewakan.
Saya
sendiri kurang memahami bagaimana cara perhitungan untuk komponen
tempat tinggal harus memiliki kamar mandi didalam, tetapi sebagai sebuah
tuntutan hal itu patut diapresiasi tinggal bagaimana kita mencari
solusi terbaik alias win win solution utamanya berapa persen sich
kontrakan-kontrakan yang kamar mandinya diluar dibandingkan yang
didalam, kemudian berapa sich margin perbedaan harga sewa dari dua tipe
tersebut dan item lainnya.
Semoga
saja perundingan bipartite mengenai UMK Kota Bekasi dan UMP Kabupaten
Bekasi dapat menemukan kesepakatan bagi kedua belah pihak dan tanpa
menimbulkan ekses dikemudian hari seperti kekecewaan terhadap apa yang
telah diputuskan karena nominalnya jauh dari yang diharapakan,serta
keterkaitan besaran nilai UMK/UMP Bekasi 2014 yang bisa jadi akan
melebihi nominal yang sudah ditetapkan untuk UMP DKI Jakarta sebesar Rp.
2,4 juta.
Sumber : kompasiana.com
No comments:
Post a Comment