Thursday, November 14, 2013

Delapan buruh pabrik metal putus jarinya

Lantaran tidak dilengkapi dengan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebanyak delapan buruh pabrik PT Abdi Metal Prakasa putus jari beberapa waktu lalu.

Mereka yang mengalami putus jari, adalah Jayadi, Jumadi, Ujang, Satrio, Nawawi, Wahyu, Martin, dan Fahrul Rojik. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke serikat buruh Depok dan dinas terkait.

Kepala Disnakersos Kota Depok Diah Sadiah mengaku sudah mendengar kasus itu. Hanya saja dia tidak mengetahui kronologis kejadian. Pihaknya membenarkan tidak adanya penerapan K3 di pabrik yang memiliki sekira 80 pekerja itu.

“Masih kita monitoring mengenai laporan itu. Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan ya akan ditindak,” kata Diah, Senin (11/11/2013).

Sementara itu, Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan Mutia mengatakan, pihaknya terus memantau kasus ini. Pihaknya melihat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengelola. Terjadinya kecelakaan kerja disinyalir disebabkan tidak adanya K3.

Selain masalah keselamatan kerja pihaknya mempersoalkan upah layak bagi para pekerja yang tak sesuai dengan UMK Depok. Para buruh di pabrik itu hanya diberikan upah sebesar Rp1,5 juta.

“Belum lagi pemecatan secara sepihak, dan potongan Jamsostek tidak sesuai dengan gaji,” ujar Mutia.



Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment