Lantaran tidak dilengkapi dengan penerapan kesehatan dan keselamatan
kerja (K3) sebanyak delapan buruh pabrik PT Abdi Metal Prakasa putus
jari beberapa waktu lalu.
Mereka yang mengalami putus jari,
adalah Jayadi, Jumadi, Ujang, Satrio, Nawawi, Wahyu, Martin, dan Fahrul
Rojik. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke serikat buruh Depok dan dinas
terkait.
Kepala Disnakersos Kota Depok Diah Sadiah mengaku sudah
mendengar kasus itu. Hanya saja dia tidak mengetahui kronologis
kejadian. Pihaknya membenarkan tidak adanya penerapan K3 di pabrik yang
memiliki sekira 80 pekerja itu.
“Masih kita monitoring mengenai
laporan itu. Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan ya akan ditindak,”
kata Diah, Senin (11/11/2013).
Sementara itu, Serikat Pekerja
Kimia dan Pertambangan Mutia mengatakan, pihaknya terus memantau kasus
ini. Pihaknya melihat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pengelola.
Terjadinya kecelakaan kerja disinyalir disebabkan tidak adanya K3.
Selain
masalah keselamatan kerja pihaknya mempersoalkan upah layak bagi para
pekerja yang tak sesuai dengan UMK Depok. Para buruh di pabrik itu hanya
diberikan upah sebesar Rp1,5 juta.
“Belum lagi pemecatan secara sepihak, dan potongan Jamsostek tidak sesuai dengan gaji,” ujar Mutia.
Sumber : okezone.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment