Usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 di daerah ring I seperti
Surabaya, Pasuruan, Gresik mengalami kenaikan hingga 40 persen. Gubernur
Jawa Timur Soekarwo mengatakan, usulan tersebut dinilai memberatkan dan
Apindo hanya sanggup menaikan UMK maksimal 10 persen.
"Dia
(Apindo) minta naiknya seperti DKI Jakarta antara 9 sampai 10 persen
saja," kata Soekarwo kepada wartawan usai pertemuan antara Apindo,
beberapa perwakilan serikat pekerja (SP) dan dihadiri forum pimpinan
daerah (Forpimda) Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur
Suryo, Rabu (13/11/2013) malam.
Usulan UMK 2014 Kota Surabaya
mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu, dari Rp 1,74 juta
menjadi Rp 2,2 juta. Meski usulan UMK Surabaya lebih rendah dibandingkan
dengan daerah lainnya seperti Kabupaten Gresik mencapai Rp 2,37 juta
dan Kabupaten Pasuruan Rp 2,31 juta, hal itu dinilai Apindo masih
memberatkan.
"Aspirasi yang dia harapkan seperti kenaikan DKI Jakarta. Karena tahun kemarin naiknya sekitar 38 persen," tuturnya.
Gubernur
yang biasa disapa Pakde Karwo ini menerangkan, pertemuan tersebut untuk
memfasilitasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan tidak ada
keputusan final. Keputusannya tetap diserahkan ke Dewan Pengupahan Jawa
Timur.
"Dia (Apindo) menyampaikan kalau itu terlalu tinggi. Dia bisa bangkrut dan PHK (Pemutusan hubungan kerja)," tuturnya.
Mantan
Sekdaprov Jatim ini mengatakan, Apindo mengusulkan kenaikan UMK dinilai
dari inflasi saja tanpa pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.
"Kalau sudah di-include sudah nampak, ya kurang dari Rp 2 juta atau Rp 2 juta," jelasnya.
Sumber : detiknews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment