Setiap tahun, penentuan upah minimum kota (UMK)
selalu melahirkan pro kontra dan gelombang demonstrasi. Diperlukan
peraturan daerah (Perda) tentang UMK untuk membuat hubungan antara
buruh, pengusaha, dan pemerintah harmonis.
Koordinator Umum
Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng Nanang Setiyono mengatakan,
kontroversi UMK selalu muncul karena tidak adanya regulasi jelas yang
mengatur mekanisme penentuan upah secara detil. Undang-undang perburuhan
dan peraturan menteri tenaga kerja hanya mengatur mekanisme secara
umum.
Regulasi tidak mampu menjawab pertanyaan seperti; kapan
sebaiknya survei kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan, di mana tempat
yang memenuhi syarat, dan merek barang apakah yang layak disurvei.
"Jadinya buruh dan pengusaha punya persepsi sendiri, masing-masing
menyurvei sendiri akhirnya angka yang keluar beda," katanya, Selasa
(12/11).
Presiden justru mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9
tahun 2013 dan dilanjutkan Permenaker Nomor 7 tahun 2013 yang tidak
menjadi solusi. Dua aturan itu hanya mempertegas bahwa pemerintah pusat
tidak lagi ikut campur dalam penetapan upah. Penentuan UMK diserahkan
sepenuhnya kepada provinsi dan kabupaten kota.
Oleh karena itu
Gerbang berpendapat, setiap provinsi seharusnya membuat petunjuk teknis
sebagai pedoman penentuan upah. Agar dipatuhi kabupaten kota dan dunia
usaha, petunjuk teknis itu harus berbentuk perda. "Tidak bisa hanya
peraturan gubernur, Perda lebih kuat. Jadi semua bupati dan walikota
patuh, perusahaan juga patuh, tidak ada lagi ribut-ribut UMK," kata
Nanang.
Agar komprehensif, penyusunan perda ini harus melibatkan
seluruh stakeholder. Dari dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat
unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha, hingga akademisi. Namun perda
itu selayaknya tak hanya mengatur UMK yang diperuntukkan bagi buruh yang
masa kerjanya di bawah satu tahun, harus juga mengatur upah berdasarkan
prestasi dan masa kerja.
"Selain itu, upah buruh sektoral juga
harus ada. Belum ada provinsi yang punya perda ini, tapi Jawa Tengah
bisa menjadi perintisnya," tegasnya.
Gubernur Ganjar Pranowo
menyatakan setuju dengan pengaturan upah secara lebih detil. Makanya ia
sejak awal meminta buruh dan pengusaha menyatukan pandangan soal formula
UMK. Jika ditemukan rumus yang bisa mengakomodasi kepentingan kedua
pihak, rumusan itu bisa menjadi contoh untuk Nasional.
"Kalau bisa
memberikan formula untuk membuat gampang kesepakatan UMK, akan saya
sampaikan ke presiden. Jadi tidak hanya perda, sekalian kita revisi
undang-undangnya," kata Politikus PDIP ini.
Sumber : merdeka.com
Thursday, November 14, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment