Thursday, November 14, 2013

Hindari Ribut, Buruh Usulkan Perda UMK

Setiap tahun, penentuan upah minimum kota (UMK) selalu melahirkan pro kontra dan gelombang demonstrasi. Diperlukan peraturan daerah (Perda) tentang UMK untuk membuat hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah harmonis.
Koordinator Umum Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jateng Nanang Setiyono mengatakan, kontroversi UMK selalu muncul karena tidak adanya regulasi jelas yang mengatur mekanisme penentuan upah secara detil. Undang-undang perburuhan dan peraturan menteri tenaga kerja hanya mengatur mekanisme secara umum.

Regulasi tidak mampu menjawab pertanyaan seperti; kapan sebaiknya survei kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan, di mana tempat yang memenuhi syarat, dan merek barang apakah yang layak disurvei. "Jadinya buruh dan pengusaha punya persepsi sendiri, masing-masing menyurvei sendiri akhirnya angka yang keluar beda," katanya, Selasa (12/11).
Presiden justru mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2013 dan dilanjutkan Permenaker Nomor 7 tahun 2013 yang tidak menjadi solusi. Dua aturan itu hanya mempertegas bahwa pemerintah pusat tidak lagi ikut campur dalam penetapan upah. Penentuan UMK diserahkan sepenuhnya kepada provinsi dan kabupaten kota.
Oleh karena itu Gerbang berpendapat, setiap provinsi seharusnya membuat petunjuk teknis sebagai pedoman penentuan upah. Agar dipatuhi kabupaten kota dan dunia usaha, petunjuk teknis itu harus berbentuk perda. "Tidak bisa hanya peraturan gubernur, Perda lebih kuat. Jadi semua bupati dan walikota patuh, perusahaan juga patuh, tidak ada lagi ribut-ribut UMK," kata Nanang.
Agar komprehensif, penyusunan perda ini harus melibatkan seluruh stakeholder. Dari dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha, hingga akademisi. Namun perda itu selayaknya tak hanya mengatur UMK yang diperuntukkan bagi buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun, harus juga mengatur upah berdasarkan prestasi dan masa kerja.
"Selain itu, upah buruh sektoral juga harus ada. Belum ada provinsi yang punya perda ini, tapi Jawa Tengah bisa menjadi perintisnya," tegasnya.
Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan setuju dengan pengaturan upah secara lebih detil. Makanya ia sejak awal meminta buruh dan pengusaha menyatukan pandangan soal formula UMK. Jika ditemukan rumus yang bisa mengakomodasi kepentingan kedua pihak, rumusan itu bisa menjadi contoh untuk Nasional.
"Kalau bisa memberikan formula untuk membuat gampang kesepakatan UMK, akan saya sampaikan ke presiden. Jadi tidak hanya perda, sekalian kita revisi undang-undangnya," kata Politikus PDIP ini.




Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment