Banyak perusahaan tidak patuh terhadap badan pengawas bentukan
pemerintah yang mensertifikasi pegawai kontrak menjadi pegawai tetap.
Hal ini dipicu karena UU Ketengakerakaan tidak mengikat perusahaan.
Alhasil, buruh pun menggugat UU Ketenagakerjaan.
Gugatan UU
Ketenagakerjaan diajukan oleh Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia
(FISBI). Mereka meminta MK menguji pasal 59 ayat 7, pasal 65 ayat 8 dan
pasal 66 ayat 4 dalam UU tersebut.
Pasal 59 ayat 7
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu
Pasal 65 ayat 8
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3),
tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh
dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan
kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan
Pasal 66 ayat 4
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi
hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan
FISBI
merasa jika perusahaan kerap tidak melaksanakan hasil evaluasi dari
badan pengawas yang menyatakan seseorang berhak diangkat jadi karyawan
tetap. Tidak ada kepastian hukum yang mengatur kemana tempat untuk
protes.
"Buruh sangat dirugikan dalam hal ini, ujung-ujungnya
jika melakukan protes langsung, yang ada malah buruh yang di PHK," kata
ketua FISMI, Komarudin, di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu
(12/2/2013).
FISBI meminta MK mengkritisi frasa 'demi hukum' di pasal tersebut.
Meminta MK untuk menegaskan lembaga hukum mana yang bisa dijadikan
tempat mencari keadilan.
"Kita minta kepastian hukum, jika keputusan badan pengawas tersebut tidak dilaksanakan, maka ada ruang eksekusinya," tuturnya.
Dalam sidang perdana hari ini majelis hakim konstitusi meminta pemohon melengkapi data-data yang dapat menguatkan permohonan.
"Harus
dipikirkan apa saja pengaruh berlakunya UU tersebut. Agar tidak merujuk
ke kasus konkrit, tapi benar-benar menguji pasal," kata hakim MK
Patrialis Akbar.
Sidang ini didukung oleh 50 buruh yang menggelar
aksi di pelataran gedung MK. Menggunakan alat pengeras, mereka
menyuarakan tuntutannya.
Thursday, February 13, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment