Kapolri Jenderal Polisi Sutarman berdialog dengan Asosiasi Pengusaha
Indonesia (APINDO) di Ball Room Kempinski, Tanah Abang, Jakarta Pusat,
Rabu (12/2/2014). Pada saat bersamaan pun di Bundaran HI ada demo buruh.
Menyikapi
seringnya buruh melakukan demonstrasi, Kapolri mengungkapkan bahwa
demonstrasi merupakan hak setiap warga negara dan kepolisian pun tidak
melarangnya.
"Tetapi jangan dilakukan dengan cara-cara melanggar
hukum, merusak melempar, mengajak orang yang tidak mau berdemo supaya
menjadi demo, jangan ditumpangi kepentingan-kepentingan tertentu apalagi
kepentingan politik," kata Kapolri.
Kapolri menegaskan, bahwa
jajarannya akan melakukan tindakan tegas bila demonstrasi yang dilakukan
sudah keluar dari koridor hukum yang ada seperti melakukan perusakan
atau tindakan pidana lainnya.
"Apabila dia sudah melakukan tindakan anarkis, Polri akan melakukan tindakan tegas atas penyimpangan yang terjadi," katanya.
Ditegaskan, dalam aksi perusakan pelakunya bisa diproses secara pidana dan perdata.
"Merusak
dia harus bertanggung jawab secara pidana dan barang yang dirusak pun
harus dipertanggungjawabkan secara perdata," ujarnya.
Mengenai
keinginan APINDO supaya Polri bertindak tegas terhadap buruh yang
melakukan pelanggaran hukum saat berdemo, dikatakan Kapolri kalau
batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat itu masih sesuai dengan
batasan-batasan hukum, tidak ada persoalan.
"Tetapi kalau sudah
merusak akan kita tangkap. Tetapi kapan nangkapnya polisi yang punya
penanganan untuk melihat dari aspek sosial dan aspek yang lain,"
katanya.
Sumber : tribunnews.com
No comments:
Post a Comment