PHK masal yang dilakukan PT Sinar Antjol, pabrik yang memproduksi sabun ternama B-29 disayangkan DPRD Kabupaten Tangerang.
DPRD
Kabupaten Tangerang, Selasa (4/2/2014) melakukan sidak langsung ke
pabrik Sinar Antjol yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug,
Kabupaten Tangerang.
" Kita sudah minta penjelasan perusahaan
terkait alasan PHK kepada 47 karyawan yang pertama dan 299 karyawan yang
juga di PHK kedua," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang,
Susilo Hartono.
Susilo juga meminta kepada perusahaan untuk
tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut dengan cara menyelesaikan
permasalahannya dengan buruh yang sudah tiga bulan mogok dan menggelar
aksi di depan pabrik.
"Untuk yang 47 katanya sudah masuk PHI,
saya minta kepada perusahaan untuk memberikan hak-haknya. Dan yang untuk
299 yang juga di PHK saya minta tadi untuk dipekerjakan kembali,"
jelasnya.
Susilo mengatakan akan terus mengawasi jalannya proses yang sedang berjalan di Disnaker antara karyawan dengan perusahaan.
Sementara
itu, M Taha Haji Musa, Manager Personalia PT Sinar Antjol mengatakan,
tidak akan mempekerjakan 299 karyawan yang menurutnya sudah mengundurkan
diri akibat tidak memenuhi panggilan kerja yang dilayangkan perusahaan
berkali-kali.
" Kami tidak mungkin mempekerjakan mereka, kami
bukan nabi yang sudah merasa dihina tapi masih tersenyum," ucapnya
menjawab masukan dewan.
Untuk diketahui, ratusan karyawan pabrik
sabun ini di PHK setelah sebelumnya menuntut PKB untuk disepakati
bersama antara buruh dengan perusahaan.
Karena membela 47
karyawan yang di PHK pertama dan buruh melakukan berbagai aksi, 299
karyawan akhirnya kembali diPHK sepihak dengan alasan mangkir kerja.
"Kami
tidak mangkir kerja, kami aksi sesuai dengan ketentuan dan aksi mogok
kami telah dinyatakan sah oleh Disnaker," terang Eko, koordinator buruh.
Ratusan buruh yang di PHK sepihak ini meminta agar pihak
perusahaan mempekerjakan karyawan kembali dan membayarkan hak-hak
karyawan selama 3 bulan yang belum dibayar.
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment