Wednesday, February 5, 2014

DPRD Tangerang Minta 299 Buruh Sabun B-29 Dipekerjakan Lagi

PHK masal yang dilakukan PT Sinar Antjol, pabrik yang memproduksi sabun ternama B-29 disayangkan DPRD Kabupaten Tangerang.

DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (4/2/2014) melakukan sidak langsung ke pabrik Sinar Antjol yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

" Kita sudah minta penjelasan perusahaan terkait alasan PHK kepada 47 karyawan yang pertama dan 299 karyawan yang juga di PHK kedua," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Susilo Hartono.



Susilo juga meminta kepada perusahaan untuk tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut dengan cara menyelesaikan permasalahannya dengan buruh yang sudah tiga bulan mogok dan menggelar aksi di depan pabrik.

"Untuk yang 47 katanya sudah masuk PHI, saya minta kepada perusahaan untuk memberikan hak-haknya. Dan yang untuk 299 yang juga di PHK saya minta tadi untuk dipekerjakan kembali," jelasnya.

Susilo mengatakan akan terus mengawasi jalannya proses yang sedang berjalan di Disnaker antara karyawan dengan perusahaan.

Sementara itu, M Taha Haji Musa, Manager Personalia PT Sinar Antjol mengatakan, tidak akan mempekerjakan 299 karyawan yang menurutnya sudah mengundurkan diri akibat tidak memenuhi panggilan kerja yang dilayangkan perusahaan berkali-kali.

" Kami tidak mungkin mempekerjakan mereka, kami bukan nabi yang sudah merasa dihina tapi masih tersenyum," ucapnya menjawab masukan dewan.

Untuk diketahui, ratusan karyawan pabrik sabun ini di PHK setelah sebelumnya menuntut PKB untuk disepakati bersama antara buruh dengan perusahaan.

Karena membela 47 karyawan yang di PHK pertama dan buruh melakukan berbagai aksi, 299 karyawan akhirnya kembali diPHK sepihak dengan alasan mangkir kerja.

"Kami tidak mangkir kerja, kami aksi sesuai dengan ketentuan dan aksi mogok kami telah dinyatakan sah oleh Disnaker," terang Eko, koordinator buruh.

Ratusan buruh yang di PHK sepihak ini meminta agar pihak perusahaan mempekerjakan karyawan kembali dan membayarkan hak-hak karyawan selama 3 bulan yang belum dibayar.


Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment