Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kota Batam Zarefriadi mengaku bahwa permasalahan perburuhan yang
paling banyak di Batam adalah masalah pembayaran upah lembur. Di mana
masih banyak perusahaan yang sering tidak membayar gaji lembur karyawan.
“Permasalahan yang paling banyak itu masalah pengupahan lembur. Pengaduan ini kita dapatkan dari para buruh,” katanya.
Zarefriadi mengaku sudah kerap melakukan teguran terhadap sejumlah
perusahaan. Meski memang belum ada yang sampai ke tingkat penuyidikan.
“Biasanya setelah kita tegur langsung dibayarkan. Kami juga selalu
menganjurkan agar perusahaan jangan sampai ke tindak pidana,” katanya.
Menurut Zarefriadi, masalah pengupahan ini adalah masalah yang paling
paling mendasar dalam perburuhan. Jika bermasalah dengan pengupahan,
maka sanksi tertinggi adalah tindak pidana. Ia berharap agar semua
perusahaan yang ada di Batam untuk memperhatikan nasib buruh.
“Buruh kalau kerja ya harus dibayar. Kalau masih ada yang belum bayar silahkan lapor ke kami,” katanya.
Ditanya mengenai pemberlakuan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam
2014, Zarefriadi mengaku bahwa sejauh ini tidak ada perusahaan yang
mengadu tidak sanggup untuk bayar. Kalau pun ada, maka itu harus
ditempuh lewat jalur hukum.
“Sejauh ini belum ada yang melapor ke kami tentang keberatan itu. Kalaupun ada, itu langsung ke provinsi Kepri,” katanya.
Udin P Sihaloho, anggota komisi IV yang membidangi perburuhan
mengakui masih maraknya permasalahan perburuhan di Batam. Ia berharap
agar pihak Disnaker bisa lebih mengaktifkan pengawasan. Ia juga meminta
perusahaan untuk bisa memperlakukan buruh dengan adil.
“Lembur itu seharusnnya pilihan. Jadi kalau buruh diminta lembur, maka pengusaha wajib memberikan penghargaan,” katanya.
Sumber : batampos.com
Saturday, February 15, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment