Friday, February 21, 2014

hapuskan sistim outsourcing & angkat menjadi pegawai tetap di BUMN.segera laksanakan sepenuhnya 12 butir Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR RI sesuai janji & komitmen Dahlan Iskan.

sistem alih daya atau yg lebih dikenal dengan sistim outsourcing tak ubahnya adalah sistem perbudakan & diskrimasi terhadap pekerja.sangat tidak patut & tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh perusahaan perusahaan BUMN seperti PT.PLN, PT. TELKOM, PT.KIMIA FARMA, PT.KAI dll. para pekerja yg telah mengabdi selama bertahun tahun bahkan tidak sedikit yg telah mengabdi selama puluhan tahun,tetapi status dan nasibnya tidak berubah.upah & take home pay yg diterima sangat tidak sesuai dengan standar gaji yg berlaku terhadap pegawai tetap di perusahaan BUMN tsb dengan grade & pekerjaan yg sama.misalnya para pekerja pelayanan Teknik,administrasi,pencatat meter & billing,operator Gardu Induk,dll,yg juga dikerjakan oleh mereka yg masih berstatus outsourcing.pemerintah dalam hal ini telah membuat Regulasi UU.no.13 thn 2003 (pasal 59 : 64 - 66)  ttg ketenaga kerjaan dan Permenakertrans no.19 thn 2012 (hanya ada 5 komponen yg bisa di outsourcingkan : 1.cleaning service 2. security 3.katering 4.driver 5.jasa
penunjang pertambangan) yg seharusnya dipatuhi & dijalankan oleh perusahaan BUMN.berulangkali pula para Direktur BUMN menyalahi aturan dan Regulasi UU yg ada.membuat para pekerja semakin terpuruk dalam diskriminasi & kesenjangan sosial yg terjadi.ratusan pekerja yg mencoba mencari keadilan pun disingkirkan dengan cara di PHK oleh oknum pejabat yg merasa terganggu dengan aksi protes & unjuk rasa yg dilakukan para pekerja demi semata hanya untuk mendapatkan keadilan sesuai Regulasi UU yang berlaku.Negara menjamin tiap tiap warga negara untuk mendapatkan keadilan & kesejahteraan bahkan memperjuangkan & mempertahankan diri demi mendapatkan kesejahteraan sesuai pasal 27 ayat A UUD 1945.keputusan Mahkamah Konstitusi no.27 pun mengakui tuntutan para pekerja yg seharusnya beralih status menjadi pegawai tetap pada perusahaan BUMN dimaksud.maka demi keadilan & kemanusiaan sudah saatnya seluruh masyarakat memberi dukungan terhadap penghapusan sistim outsourcing dan mengangkat para pekerja menjadi pegawai tetap.



Sumber : change.org

No comments:

Post a Comment