sistem alih daya atau yg lebih dikenal dengan sistim outsourcing tak
ubahnya adalah sistem perbudakan & diskrimasi terhadap
pekerja.sangat tidak patut & tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh
perusahaan perusahaan BUMN seperti PT.PLN, PT. TELKOM, PT.KIMIA FARMA,
PT.KAI dll. para pekerja yg telah mengabdi selama bertahun tahun bahkan
tidak sedikit yg telah mengabdi selama puluhan tahun,tetapi status dan
nasibnya tidak berubah.upah & take home pay yg diterima sangat tidak
sesuai dengan standar gaji yg berlaku terhadap pegawai tetap di
perusahaan BUMN tsb dengan grade & pekerjaan yg sama.misalnya para
pekerja pelayanan Teknik,administrasi,pencatat meter &
billing,operator Gardu Induk,dll,yg juga dikerjakan oleh mereka yg masih
berstatus outsourcing.pemerintah dalam hal ini telah membuat Regulasi
UU.no.13 thn 2003 (pasal 59 : 64 - 66) ttg ketenaga kerjaan dan
Permenakertrans no.19 thn 2012 (hanya ada 5 komponen yg bisa di
outsourcingkan : 1.cleaning service 2. security 3.katering 4.driver
5.jasa
penunjang pertambangan) yg seharusnya dipatuhi & dijalankan
oleh perusahaan BUMN.berulangkali pula para Direktur BUMN menyalahi
aturan dan Regulasi UU yg ada.membuat para pekerja semakin terpuruk
dalam diskriminasi & kesenjangan sosial yg terjadi.ratusan pekerja
yg mencoba mencari keadilan pun disingkirkan dengan cara di PHK oleh
oknum pejabat yg merasa terganggu dengan aksi protes & unjuk rasa yg
dilakukan para pekerja demi semata hanya untuk mendapatkan keadilan
sesuai Regulasi UU yang berlaku.Negara menjamin tiap tiap warga negara
untuk mendapatkan keadilan & kesejahteraan bahkan memperjuangkan
& mempertahankan diri demi mendapatkan kesejahteraan sesuai pasal 27
ayat A UUD 1945.keputusan Mahkamah Konstitusi no.27 pun mengakui
tuntutan para pekerja yg seharusnya beralih status menjadi pegawai tetap
pada perusahaan BUMN dimaksud.maka demi keadilan & kemanusiaan
sudah saatnya seluruh masyarakat memberi dukungan terhadap penghapusan
sistim outsourcing dan mengangkat para pekerja menjadi pegawai tetap.
Sumber : change.org
Friday, February 21, 2014
hapuskan sistim outsourcing & angkat menjadi pegawai tetap di BUMN.segera laksanakan sepenuhnya 12 butir Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR RI sesuai janji & komitmen Dahlan Iskan.
Labels:
news
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment