Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diresmikan bersama
dengan BPJS Ketenagakerjaan, 31 Desember 2013. Namun, waktu
beroperasinya berbeda karena BPJS Ketenagakerjaan paling lambat berlaku
efektif mulai 1 Juli 2015, sementara BPJS Kesehatan mulai 1 Januari
lalu.
"Dalam pelaksanaannya ini luar biasa, mulai beroperasi. Paling lambat 1
Juli 2015 bunyinya, tapi sudah boleh beroperasi,” kata Kepala Biro
Kepatuhan dan Hukum, Rilexya Suryaputra, dalam Workshop 'Keberlangsungan
BPJS Ketenagakerjaan' di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2).
Dalam Pasal 26 d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS,
disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian
(JKM) yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero).
Tak hanya itu, disebutkan juga adanya penerimaan peserta baru sampai
dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan pasal 29
hingga pasal 38 dan Pasal 43 hingga Pasal 46 UU Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN), paling lambat 1 Juli 2015.
Menurut Rilexya, BPJS Ketenagakerjaan bisa beroperasi saat ini tanpa
harus menunggu 1 Juli 2015. Karena, dia menambahkan, keterangan pada UU
menyebutkan paling lambat, yang berarti bisa dilaksanakan sebelum
tanggal yang ditentukan.
"Hal tersebut adalah suatu yang luar biasa, karena BPJS Ketenagakerjaan
justru memulai lebih cepat. Berbeda dengan BPJS Kesehatan berlaku
efektif mulai 1 Januari 2014," ujarnya.
Dalam prosesnya, BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu panjang selama
sepuluh tahun. Pasalnya, Pemerintah harus menyiapkan aturan main serta
teknis operasional yang jelas.
Sumber : metronews.com
No comments:
Post a Comment