Saturday, February 22, 2014

BPJS Ketenagakerjaan Harusnya Bisa Beroperasi Tahun Ini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diresmikan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, 31 Desember 2013. Namun, waktu beroperasinya berbeda karena BPJS Ketenagakerjaan paling lambat berlaku efektif mulai 1 Juli 2015, sementara BPJS Kesehatan mulai 1 Januari lalu.

"Dalam pelaksanaannya ini luar biasa, mulai beroperasi. Paling lambat 1 Juli 2015 bunyinya, tapi sudah boleh beroperasi,” kata Kepala Biro Kepatuhan dan Hukum, Rilexya Suryaputra, dalam Workshop 'Keberlangsungan BPJS Ketenagakerjaan' di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2).


Dalam Pasal 26 d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JKM) yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero).

Tak hanya itu, disebutkan juga adanya penerimaan peserta baru sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan pasal 29 hingga pasal 38 dan Pasal 43 hingga Pasal 46 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), paling lambat 1 Juli 2015.

Menurut Rilexya, BPJS Ketenagakerjaan bisa beroperasi saat ini tanpa harus menunggu 1 Juli 2015. Karena, dia menambahkan, keterangan pada UU menyebutkan paling lambat, yang berarti bisa dilaksanakan sebelum tanggal yang ditentukan.

"Hal tersebut adalah suatu yang luar biasa, karena BPJS Ketenagakerjaan justru memulai lebih cepat. Berbeda dengan BPJS Kesehatan berlaku efektif mulai 1 Januari 2014," ujarnya.

Dalam prosesnya, BPJS Ketenagakerjaan memerlukan waktu panjang selama sepuluh tahun. Pasalnya, Pemerintah harus menyiapkan aturan main serta teknis operasional yang jelas.



Sumber : metronews.com

No comments:

Post a Comment