Koordinator Gabungan Serikat Buruh Independent Tangerang, Ernawati menilai, tuntutan
hukuman 13 tahun penjara serta membayar restitusi restitusi (uang
pengganti) bagi 62 buruh sebesar Rp17 miliar terhadap bos kuali, Yuki
Irawan yang melakukan perbudakan kepada buruh cukup adil.
"Ya,
pertama kedudukannya itu 13 tahun secara hukum sudah memenuhi ganti
rugi dan imateril buruhnya, kalau memenuhi ya sudah cukup adil yang
terpenting kedudukan buruh yang diperhatikan," kata Ernawati kepada Okezone, Rabu (19/2/2014).
Bahkan,
kata dia, hukuman tersebut dapat membuat para pengusaha yang akan
melakukan aksi serupa di Tangerang berfikir ulang. "Kalau keputusan Yuki
dihukum 13 tahun dengan catatan materil dan imateril sudah cukup, dan
membuat catatan lain untuk para pengusaha tidak sewena-wena terhadap
buruh, ini pelajaran penting buat pengusaha," tegasnya.
Diketahui,
Yuki Irawan, bos kuali yang melakukan perbudakan kepada buruhnya di
Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten
Tangerang dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU
menuntut Yuki 13 tahun adalah karena telah melakukan tindakan tidak
berprikemanusiaan, berbelit-belit dalam memberikan kesaksian di
persidangan, tidak menyesali perbuatannya, merugikan orang lain dan
meresahkan masyarakat.
Yuki dijerat empat Undang-Undang sekaligus
oleh JPU yaitu pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang,
pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 24 UU Nomor 25 tahun 1984
tentang Perindustrian, pasal 88 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak, pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan
manusia dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman
diatas 15 tahun penjara.
Bukan cuma menuntut 13 tahun penjara,
Jaksa Penuntut Umum juga meminta bos pabrik kuali itu membayar restitusi
(uang pengganti) bagi 62 buruh sebesar Rp17 miliar.
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment