Setelah melalui pembahasan alot yang berlangsung
dua jam lebih, akhir nya Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui soal
penentuan upah minimum provinsi berdasarkan indikator yang diminta oleh
ribuan buruh.
Nantinya dari rumusan itu Gubernur akan membuat peraturan gubernur sebagai payung hukum aturan tersebut.
"Kami harap hasilnya nanti bisa memenuhi tuntutan buruh yakni,
kenaikan upah 50 persen hingga Rp3 juta," kata Jamaludin mewakili ribuan
buruh yang menggelar aksi di depan gedung negara grahadi," kamis
(31/10/1320).
Menurut Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa
Timur ini dengan memperhatikan indikator Kehidupan Layak bagi buruh
tersebut, nanti nya ada perubahan indikator 60 item KHL.
"Nanti nya yang awal upah hanya diperhitungkan untuk sewa kamar, maka
angka selanjutnya akan sebanding dengan sewa rumah tipe 36. Listrik pun
yang hanya dibatasi satu bola lampu, kini menjadi lima dan tambahan
voltase hingga 1.200 watt, Lalu transportasi yang hanya Rp7.000, naik
hingga Rp15.000," tambah jamal.
Selain menyetujui pembahasan UMK, Soekarwo juga setuju tidak di
gunakan nya Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan
upah minimum.
"Nanti Pak Karwo akan segera berkirim surat ke Susilo Bambang
Yudhoyono, Presiden untuk menghapus Instruksi Presiden nomor 9 tahun
2013 tentang penyusunan upah minimum," terangnya.
Selain itu Pemprov juga akan mengintensifkan liquidasi ke perusahaan
yang dinilai melanggar undang-undang soal outsourcing. Ditambah, Jatim
akan menjalankan sistem jaminan sosial seperti tuntutan buruh.
Sementara itu untuk penetapan UMK Gubernur Jawa Timur ketika menemui
ribuan peserta aksi mengaku tidak bisa langsung mengumumkan hasil
besaran, karena di jelaskan Soekarwo semua itu membutuhkan pengkajian
dan perhitungan terlebih dahulu.
"Pemberlakuan UMK baru akan diterapkan pada 21 November mendatang,
jadi tunggu saja, dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan bersama
pihak buruh dan dewan pengupahan," pungkas Gubernur.
Sumber : rri.co.id
Thursday, January 30, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment