Thursday, January 30, 2014

Gubernur Jatim Setuju Perubakan Item KHL Tentukan UMK Yang di Minta Buruh

Setelah melalui pembahasan alot yang berlangsung dua jam lebih, akhir nya Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui soal penentuan upah minimum provinsi berdasarkan indikator yang diminta oleh ribuan buruh.
Nantinya dari rumusan itu Gubernur akan membuat peraturan gubernur sebagai payung hukum aturan tersebut.
"Kami harap hasilnya nanti bisa memenuhi tuntutan buruh yakni, kenaikan upah 50 persen hingga Rp3 juta," kata Jamaludin mewakili ribuan buruh yang menggelar aksi di depan gedung negara grahadi," kamis (31/10/1320).
Menurut Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur ini dengan memperhatikan indikator Kehidupan Layak bagi buruh tersebut, nanti nya ada perubahan indikator 60 item KHL.
"Nanti nya yang awal upah hanya diperhitungkan untuk sewa kamar, maka angka selanjutnya akan sebanding dengan sewa rumah tipe 36. Listrik pun yang hanya dibatasi satu bola lampu, kini menjadi lima dan tambahan voltase hingga 1.200 watt, Lalu transportasi yang hanya Rp7.000, naik hingga Rp15.000," tambah jamal.
Selain menyetujui pembahasan UMK, Soekarwo juga setuju tidak di gunakan nya Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan upah minimum.
"Nanti Pak Karwo akan segera berkirim surat ke Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden untuk menghapus Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan upah minimum," terangnya.
Selain itu Pemprov juga akan mengintensifkan liquidasi ke perusahaan yang dinilai melanggar undang-undang soal outsourcing. Ditambah, Jatim akan menjalankan sistem jaminan sosial seperti tuntutan buruh.
Sementara itu untuk penetapan UMK Gubernur Jawa Timur ketika menemui ribuan peserta aksi mengaku tidak bisa langsung mengumumkan hasil besaran, karena di jelaskan Soekarwo semua itu membutuhkan pengkajian dan perhitungan terlebih dahulu.
"Pemberlakuan UMK baru akan diterapkan pada 21 November mendatang, jadi tunggu saja, dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan bersama pihak buruh dan dewan pengupahan," pungkas Gubernur.


Sumber : rri.co.id

No comments:

Post a Comment