Friday, December 13, 2013

Bulan Terakhir Menjelang BPJS Beroperasi

Desember 2013 ini merupakan bulan terakhir untuk melakukan persiapan menjelang beroperasinya BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014.
PT Askes (Persero) secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Pemerintah juga optimis proses transformasi akan berjalan lancar, meskipun sampai sekarang peraturan pelaksanaan UU BPJS yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan belum diundangkan.
Seperti diketahui beroperasinya sistem jaminan sosial termasuk jaminan sosial kesehatan sangat ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum beroperasinya sistem tersebut.
Dengan kata lain, tanpa Peraturan Perundang-undangan yang adekuat, harmonis dan dilaksanakan secara efektif, penyelenggaraan program jaminan sosial sulit diwujudkan.

Peraturan Perundang-undangan yang amburadul, disharmoni satu sama lain, tidak mampu menjawab permasalahan nyata yang dihadapi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial khususnya program jaminan kesehatan. Hal tersebut dapat mengakibatkan BPJS kehilangan topangan juridis dan serba gamang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Keterlambatan dalam membentuk kerangka juridis yang kuat, dapat dipastikan menggangu kelancaran proses penyiapan trasformasi badan penyelenggara dari BUMN menjadi BPJS sebagai badan hukum publik.
STRATEGI, KOMITMEN DAN KAPABELITAS
Selain itu, faktor yang terkait dengan strategi, komitmen dan kapabelitas untuk melakukan pembaharuan dan perubahan, tidak bisa diabaikan.
Untuk bisa berkembang menjadi BPJS yang kapabel, kredibel dan akseptabel, BUMN penyelengara jaminan sosial yang sekarang ada harus siap melakukan perubahan dan inovasi struktural, manajerial dan kultural.
Kesiapan tersebut hendaknya bukan pada tataran wacana, tetapi sudah menjadi komitmen dan aksi yang dilaksanakan secara professional, konsisten dan konsekuen.

MASIH BANYAK PR
BPJS, DJSN, pemberi kerja, pekerja, fasilitas kesehatan, pemerintah dan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya diharapkan bergerak secara sinergis, sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mendukung beroperasinya BPJS kesehatan pada 1 Januari 2014.
Meskipun kita harus tetap bersikap optimis, namun perlu mengingatkan bahwa banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan menyongsong beroperasinya BPJS Kesehatan dan berubahnya PT Askes (Persero) menjadi BPJS Ketenagkerjaan pada 1 Januari 2014.
Pekerjaan rumah tersebut antara lain menyiapkan peraturan pelaksanaan UU BPJS, menetapkan besaran iuran, standar pelayanan, kendali mutu, penanganan pengaduan masyarakat, SDM yang berkualitas dan prasarana serta sarana pendukung lainnya.
Dalam waktu yang masih tersedia diharapkan berbagai soal yang belum rampung dapat dituntaskan, tetapi tidak boleh dengan sikap tergesa-gesa.
Jaminan sosial menyangkut hajat hidup orang banyak dan merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.



Sumber : fspmi.co.id

No comments:

Post a Comment