Desember 2013 ini merupakan bulan terakhir untuk melakukan persiapan
menjelang beroperasinya BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014.
PT Askes (Persero) secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk
berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Pemerintah juga optimis proses transformasi akan berjalan lancar,
meskipun sampai sekarang peraturan pelaksanaan UU BPJS yang mendukung
beroperasinya BPJS Kesehatan belum diundangkan.
Seperti diketahui beroperasinya sistem jaminan sosial termasuk
jaminan sosial kesehatan sangat ditentukan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum beroperasinya sistem
tersebut.
Dengan kata lain, tanpa Peraturan Perundang-undangan yang adekuat,
harmonis dan dilaksanakan secara efektif, penyelenggaraan program
jaminan sosial sulit diwujudkan.
Peraturan Perundang-undangan yang amburadul, disharmoni satu sama
lain, tidak mampu menjawab permasalahan nyata yang dihadapi dalam
penyelenggaraan program jaminan sosial khususnya program jaminan
kesehatan. Hal tersebut dapat mengakibatkan BPJS kehilangan topangan
juridis dan serba gamang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Keterlambatan dalam membentuk kerangka juridis yang kuat, dapat
dipastikan menggangu kelancaran proses penyiapan trasformasi badan
penyelenggara dari BUMN menjadi BPJS sebagai badan hukum publik.
STRATEGI, KOMITMEN DAN KAPABELITAS
Selain itu, faktor yang terkait dengan strategi, komitmen dan
kapabelitas untuk melakukan pembaharuan dan perubahan, tidak bisa
diabaikan.
Untuk bisa berkembang menjadi BPJS yang kapabel, kredibel dan
akseptabel, BUMN penyelengara jaminan sosial yang sekarang ada harus
siap melakukan perubahan dan inovasi struktural, manajerial dan
kultural.
Kesiapan tersebut hendaknya bukan pada tataran wacana, tetapi sudah
menjadi komitmen dan aksi yang dilaksanakan secara professional,
konsisten dan konsekuen.
MASIH BANYAK PR
BPJS, DJSN, pemberi kerja, pekerja, fasilitas kesehatan, pemerintah
dan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya diharapkan
bergerak secara sinergis, sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk
mendukung beroperasinya BPJS kesehatan pada 1 Januari 2014.
Meskipun kita harus tetap bersikap optimis, namun perlu mengingatkan
bahwa banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan menyongsong
beroperasinya BPJS Kesehatan dan berubahnya PT Askes (Persero) menjadi
BPJS Ketenagkerjaan pada 1 Januari 2014.
Pekerjaan rumah tersebut antara lain menyiapkan peraturan pelaksanaan
UU BPJS, menetapkan besaran iuran, standar pelayanan, kendali mutu,
penanganan pengaduan masyarakat, SDM yang berkualitas dan prasarana
serta sarana pendukung lainnya.
Dalam waktu yang masih tersedia diharapkan berbagai soal yang belum
rampung dapat dituntaskan, tetapi tidak boleh dengan sikap tergesa-gesa.
Jaminan sosial menyangkut hajat hidup orang banyak dan merupakan
amanat konstitusi yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Sumber : fspmi.co.id
No comments:
Post a Comment