Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaidi menyatakan akan mempertahankan
manfaat tambahan yang dirancang dalam program Dana Peningkatan
Kesejahteraan Peserta (DPKP) saat program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) resmi dilaksanakan pada 1 Januari 2014.
Dijelaskan Junaidi DPKP itu meliputi bantuan pinjaman uang muka perumahan (PUMP), bea siswa, bantuan PHK, pinjaman lunak bagi koperasi karyawan dan seterusnya. Walaupun saat ini rancangan peraturan pelaksana (RPP) Undang Undang BPJS masih dibahas alot. Soalnya Kementerian Keuangan mengusulkan DPKP dihapus.
Program itu merupakan pemanis untuk menarik pekerja maupun perusahaan menjadi peserta Jamsostek. Kami berharap DPKP ini tetap dipertahankan setelah Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Junaidi dalam sambutannya pada acara orasi ilmiah “Menuju Negara Sejahtera” di peringatan HUT PT Jamsostek ke-36 di Jakarta, Selasa (3/12).
Dia juga mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang menjadi peserta dan tidak menjadi peserta jaminan sosial masih timpang.
Jumlah peserta jaminan sosial masih kecil, sementara PT Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki wewenang untuk memaksa atau mempidanakan perusahaan yang abai tidak menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
PT Jamsostek selama ini menyisihkan deviden pemerintah yang dikembalikan pada BUMN itu untuk menarik minat pekerja dan pengusaha menjadi peserta jaminan sosial.
Dari total potensi pekerja sekitar 35 juta, hanya sekitar 11,8 juta yang menjadi peserta aktif. “Jadi ini merupakan pekerjaan rumah kita untuk menarik mereka menjadi peserta, salah satunya dengan “pemanis” berupa program tambahan seperti itu,” demikian Junaidi.
Sumber : fspmi.co.id
Dijelaskan Junaidi DPKP itu meliputi bantuan pinjaman uang muka perumahan (PUMP), bea siswa, bantuan PHK, pinjaman lunak bagi koperasi karyawan dan seterusnya. Walaupun saat ini rancangan peraturan pelaksana (RPP) Undang Undang BPJS masih dibahas alot. Soalnya Kementerian Keuangan mengusulkan DPKP dihapus.
Program itu merupakan pemanis untuk menarik pekerja maupun perusahaan menjadi peserta Jamsostek. Kami berharap DPKP ini tetap dipertahankan setelah Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Junaidi dalam sambutannya pada acara orasi ilmiah “Menuju Negara Sejahtera” di peringatan HUT PT Jamsostek ke-36 di Jakarta, Selasa (3/12).
Dia juga mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang menjadi peserta dan tidak menjadi peserta jaminan sosial masih timpang.
Jumlah peserta jaminan sosial masih kecil, sementara PT Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki wewenang untuk memaksa atau mempidanakan perusahaan yang abai tidak menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
PT Jamsostek selama ini menyisihkan deviden pemerintah yang dikembalikan pada BUMN itu untuk menarik minat pekerja dan pengusaha menjadi peserta jaminan sosial.
Dari total potensi pekerja sekitar 35 juta, hanya sekitar 11,8 juta yang menjadi peserta aktif. “Jadi ini merupakan pekerjaan rumah kita untuk menarik mereka menjadi peserta, salah satunya dengan “pemanis” berupa program tambahan seperti itu,” demikian Junaidi.
Sumber : fspmi.co.id
No comments:
Post a Comment