Friday, February 21, 2014

Kompensasi BPJS Ketenagakerjaan Tak Terbatas

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Kerja Return To Work (JKK-RTW). BPJS Ketenagakerjaan ini bakal menjamin penggantian kompensansi akibat kecelakaan kerja tidak terbatas alias unlimited.

“Apabila terjadi kecelakaan kerja, kompensasi kita tidak terbatas. Kita ganti unlimited semua. Kalau cacat, akan direhab sampai sembuh dan siap kembali bekerja,” terang Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan Endro Sucahyono, Bandung, Kamis (20/2).


Dia mengatakan akan ada perubahan paradigma melalui pendekatan dengan managemen kasus. Bila terjadi kecelakaan kerja, kompensasi tidak terbatas dan bersifat berkelanjutan hingga benar-benar sembuh serta siap bekerja kembali.

Yang membedakan dengan pendekatan terdahulu ialah, usai terjadi kecelakaan kerja, kompensasi dan pengobatan terbatas hingga Rp20 juta dan kelanjutan setelahnya tidak jelas, apakah dapat bekerja kembali atau tidak.

Selain itu, pekerja yang menggunakan JKK ini tidak lagi diwajibkan membayar uang muka. “Kita siapkan jejaringnya seluruh Indonesia. Online. Dirawat, medis, sampai benar-benar sembuh dan siap bekerja kembali,” jelasnya lagi.

Program JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan kecelakaan kerja yang bertujuan agar tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja (cacat) atau penyatik akibat bekerja bisa kemabli bekerja dan tidak merasa rendah diri.

“Kita harus kembalikan mereka, agar dapat beraktifitas sehari-hari, Itu traumanya lama, kita selain medis juga akan datangkan psikolog untuk membantu mereka,” pungkasnya.



Sumber : metronews.com

No comments:

Post a Comment