Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan
program Jaminan Kesehatan Kerja Return To Work (JKK-RTW). BPJS
Ketenagakerjaan ini bakal menjamin penggantian kompensansi akibat
kecelakaan kerja tidak terbatas alias unlimited.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja, kompensasi kita tidak terbatas. Kita ganti unlimited
semua. Kalau cacat, akan direhab sampai sembuh dan siap kembali
bekerja,” terang Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan Endro
Sucahyono, Bandung, Kamis (20/2).
Dia mengatakan akan ada perubahan paradigma melalui pendekatan dengan
managemen kasus. Bila terjadi kecelakaan kerja, kompensasi tidak
terbatas dan bersifat berkelanjutan hingga benar-benar sembuh serta siap
bekerja kembali.
Yang membedakan dengan pendekatan terdahulu ialah, usai terjadi
kecelakaan kerja, kompensasi dan pengobatan terbatas hingga Rp20 juta
dan kelanjutan setelahnya tidak jelas, apakah dapat bekerja kembali atau
tidak.
Selain itu, pekerja yang menggunakan JKK ini tidak lagi diwajibkan
membayar uang muka. “Kita siapkan jejaringnya seluruh Indonesia. Online. Dirawat, medis, sampai benar-benar sembuh dan siap bekerja kembali,” jelasnya lagi.
Program JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan kecelakaan
kerja yang bertujuan agar tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja
(cacat) atau penyatik akibat bekerja bisa kemabli bekerja dan tidak
merasa rendah diri.
“Kita harus kembalikan mereka, agar dapat beraktifitas sehari-hari, Itu
traumanya lama, kita selain medis juga akan datangkan psikolog untuk
membantu mereka,” pungkasnya.
Sumber : metronews.com
No comments:
Post a Comment