Anggota Komisi IX DPR RI, Indra menilai pemerintah tak serius soal
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Alasannya, kurang dari sepekan
implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang
mulai beroperasi 1 Januari 2014, Peraturan Presiden belum juga
dikeluarkan.
“Kamis lalu saat di Paripurna, saya interupsi minta surati Presiden.
Kami Komisi IX terus berbusa-busa, tapi implementasi mandeg di Sesneg,”
kata politisi PKS tersebut, di Jakarta, Kamis (26/12/2013).
“Kalau ada keseriusan, Perpres sudah keluar. Selama ini para menteri
kendalanya juga ada di Sesneg. Tapi yang jadi biang masalah ada di
Presiden, sebagai pengambil keputusan tertinggi. Ketika Presiden tidak
serius, kita tidak bisa berharap menterinya juga akan serius,” kata dia
lagi.
Sementara itu, Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal,
memastikan begitu Perpres turun, mereka akan mengajukan Perpres tersebut
beserta Peraturan Pemerintah terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke
Pengadilan Negeri dan Mahkamah Konstitusi.
Presiden KSPI itu menyebut, yang digugat adalah tentang aturan
jaminan kesehatan, besaran iuran, cakupan, serta benefit. Selain itu,
mereka juga mensinyalir dugaan pelanggaran konstitusi dalam penentuan
besarnya PBI.
“Apakah UU BPJS dan UU SJSN membenarkan adanya kuota,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mematok jumlah PBI hanya sebanyak 86,4
juta jiwa. “Untuk itu kami akan menggugat Presiden, Wapres, dan 8
Menteri terkait SJSN. Gugatannya PMH, perbuatan melawan hukum,”
pungkasnya.
Sumber : fspmi.or.id
No comments:
Post a Comment