PT Jamsostek (Persero) setelah bertransformasi menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2013,
akan melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan untuk memantau
kepatuhan mereka dalam kepesertaan jaminan sosial dan kebenaran dalam
melaporkan upah pekerjanya.
“Sesuai dengan Undang-Undang BPJS, kami diperbolehkan melakukan sidak. Jadi akan ketahuan nanti perusahaan yang patuh dan tidak,” ujar Dirut Jamsostek Elvyn G. Masassya saat rapat forum konsolidasi keenam BPJS antara PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero), di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Elvyn mengatakan, untuk melakukan sidak itu, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan juga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan. “Kalau mereka tidak patuh maka akan dikenai sanksi mulai peringatan tertulis, denda, dan sanksi sosial,” ujarnya.
Diakui Elvyn, selain masih banyak perusahaan yang belum menjadi peserta jaminan sosial, saat ini ada juga BUMN yang masih melaporkan hanya sebagian tenaga kerjanya dan sebagian upahnya. Hal ini tentu melanggar hukum, untuk itu pihaknya meminta bantuan Kementerian BUMN agar menegur mereka yang tidak patuh.
Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Gatot Trihargo menjelaskan, seluruh BUMN wajib mengikutkan karyawannya menjadi peserta. Kementerian BUMN terus mengimbau dan mewajibkan mereka untuk menjadi peserta Jamsostek. “Bukan hanya BUMN, seluruh perusahaan juga wajib jadi peserta Jamsostek,” kata Gatot.
Elvyn yang ditanya soal Peraturan Pemerintah yang mengatur soal manfaat tambahan bagi peserta, mengatakan bahwa hal itu dipatikan terbit dalam waktu dekat. Sebelumnya memang diprediksi akan terbit pada November ini, namun ujarnya, yang pasti sebelum 1 Januari 2014 semua aturan sudah siap.
“Pada prinsipnya akan tetap ada aditional benefit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti saat menjadi peserta Jamsostek. Sumber dananya dari surplus. Ini akan menjadi daya tarik bagi peserta,” tuturnya.
Sementara itu, PT Askes akan melepas 100% saham anak usahanya yakni PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia sebelum berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Keputusan pelepasan seluruh saham InHealth merupakan kebijakan dari pemegang saham Askes yakni Kementerian BUMN. “Kita valuasi dulu nilainya sekarang,” kata Dirut PT Askes Fachmi Idris.
Dikatakan, Askes menunjuk perusahaan sekuritas BUMN yakni PT Bahana Securities untuk melakukan proses valuasi. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu 3 minggu sejak Senin (25/11/2013) atau bakal selesai pada pertengahan Desember.
Menurut Fachmi, InHealth kemungkinan besar akan dibeli oleh PT Bank Mandiri Tbk, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) serta PT Kalbe Farma Tbk. Bank Mandiri akan menunjuk PT Danareksa Sekuritas. Namun, dia mengaku belum tahu calon pembeli lain di luar tiga BUMN tersebut. Keputusan mengenai InHealth diharapkan dapat rampung sebelum akhir bulan depan. Prosesnya bertahap, katanya.
Sumber : fspmi.co.id
“Sesuai dengan Undang-Undang BPJS, kami diperbolehkan melakukan sidak. Jadi akan ketahuan nanti perusahaan yang patuh dan tidak,” ujar Dirut Jamsostek Elvyn G. Masassya saat rapat forum konsolidasi keenam BPJS antara PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero), di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Elvyn mengatakan, untuk melakukan sidak itu, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan juga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan. “Kalau mereka tidak patuh maka akan dikenai sanksi mulai peringatan tertulis, denda, dan sanksi sosial,” ujarnya.
Diakui Elvyn, selain masih banyak perusahaan yang belum menjadi peserta jaminan sosial, saat ini ada juga BUMN yang masih melaporkan hanya sebagian tenaga kerjanya dan sebagian upahnya. Hal ini tentu melanggar hukum, untuk itu pihaknya meminta bantuan Kementerian BUMN agar menegur mereka yang tidak patuh.
Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Gatot Trihargo menjelaskan, seluruh BUMN wajib mengikutkan karyawannya menjadi peserta. Kementerian BUMN terus mengimbau dan mewajibkan mereka untuk menjadi peserta Jamsostek. “Bukan hanya BUMN, seluruh perusahaan juga wajib jadi peserta Jamsostek,” kata Gatot.
Elvyn yang ditanya soal Peraturan Pemerintah yang mengatur soal manfaat tambahan bagi peserta, mengatakan bahwa hal itu dipatikan terbit dalam waktu dekat. Sebelumnya memang diprediksi akan terbit pada November ini, namun ujarnya, yang pasti sebelum 1 Januari 2014 semua aturan sudah siap.
“Pada prinsipnya akan tetap ada aditional benefit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti saat menjadi peserta Jamsostek. Sumber dananya dari surplus. Ini akan menjadi daya tarik bagi peserta,” tuturnya.
Sementara itu, PT Askes akan melepas 100% saham anak usahanya yakni PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia sebelum berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Keputusan pelepasan seluruh saham InHealth merupakan kebijakan dari pemegang saham Askes yakni Kementerian BUMN. “Kita valuasi dulu nilainya sekarang,” kata Dirut PT Askes Fachmi Idris.
Dikatakan, Askes menunjuk perusahaan sekuritas BUMN yakni PT Bahana Securities untuk melakukan proses valuasi. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu 3 minggu sejak Senin (25/11/2013) atau bakal selesai pada pertengahan Desember.
Menurut Fachmi, InHealth kemungkinan besar akan dibeli oleh PT Bank Mandiri Tbk, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) serta PT Kalbe Farma Tbk. Bank Mandiri akan menunjuk PT Danareksa Sekuritas. Namun, dia mengaku belum tahu calon pembeli lain di luar tiga BUMN tersebut. Keputusan mengenai InHealth diharapkan dapat rampung sebelum akhir bulan depan. Prosesnya bertahap, katanya.
Sumber : fspmi.co.id
No comments:
Post a Comment