Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengancam akan menduduki rumah
sakit yang menolak pasien miskin, sehubungan dengan pelaksanaan Sitem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterapkan per 1 Januari 2014.
“Kalau ada kawan kita yang miskin ditolak rumah sakit, kita akan
gerebek rumah sakit itu, karena ini perintah konstitusi,” kata dia,
Kamis (26/12/2013).
Berdasarkan UU No.40/2004 tentang SJSN, terhitung mulai 1 Januari
2014 seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan, di mana
iuran dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Said Iqbal, KAJS bakal membuka posko-posko pengaduan, jika
ada rumah sakit yang menolak rakyat miskin dan tidak mampu, mendapatkan
pelayanan kesehatan. Posko akan dibuka oleh 58 elemen KAJS, namun
utamanya akan dibuka di kantor cabang serikat buruh, seperti KSPI,
FSPMI, TSK, SPSI, dan lainnya.
“Kami juga undang BEM SI (Seluruh Indonesia) dan BEM seluruh
universitas di Jakarta, untuk ikut serta. Ini perlawanan rakyat. Kalau
ada yang menolak rakyat miskin berobat, bukan Gedung DPR, tapi Rumah
Sakitnya yang kita duduki,” kata Said.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Indra. Ia
mengatakan, setelah beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014,
tentu masih ada letupan-letupan, lantaran belum beresnya transisi
jaminan kesehatan.
“Mudah-mudahan tidak lagi ada rakyat miskin yang kembali tidak
mendapat pelayanan kesehatan. Tidak boleh lagi ada, rakyat miskin
dilarang sakit,” pungkasnya.
Sumber : fspmi.or.id
No comments:
Post a Comment