Friday, December 13, 2013

Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin Dilarang Sakit

Hari ini 12 des 2013 Komite Aksi Jaminan Sosial(KAJS) yg terdiri dari 67 elemen Gerakan Sosial dan KSPI melakukan aksi hampir 5 ribu buruh seJABODETABEK di DPR RI dan BPK. Said Iqbal Presiden KSPI yg juga Sekjen KAJS mengatakan aksi ini bertujuan mengingatkan pemerintah dan DPR (khususnya panja BPJS DPR) untuk bersungguh2 menjalankan implementasi Jaminan Kesehatan(JAMKES) untuk Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan bertahap 2019, dengan Unlimit biaya,berlaku seumur hidup,dan melayani semua jenis penyakit sesuai UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Lebih lanjut dia mengatakan “1 Januari 2014 tidak boleh lagi ada orang miskin dilarang sakit dan tidak ada lagi rakyat yg berobat di tolak oleh RS atau Klinik karena bisa dihukum pidana maks 8 tahun”. Tetapi dengan sikap pemerintah yang hanya memberikan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) hanya 86,4 juta orang maka bisa dipastikan pd 1 jan 2014 akan ada 10,3 juta orang miskin dilarang sakit (data TNP2K ada 96,7 juta orang miskin),oleh karenanya KAJS menuntut pemerintah memperbaiki jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi 125 juta orang (data TNP2K+guru honor+PRT+buruh ter PHK).
Tuntutan lainnya adalah iuran Jaminan Kesehatan (JAMKES) buruh berlaku 2015 (sesuai UU 3/1992), Pengusaha yang sudah membayar iuran Jaminan Kesehatan (JAMKES) diatas ketetapan BPJS Kesehatan maka buruh tidak perlu bayar iuran lagi. Selain itu BPK wajib audit investigasi paling lambat Desember 2013 terhadap PT JAMSOSTEK (Aset Rp147 T) dan PT ASKES (Aset Rp6 T) sebelum menjadi BPJS karena diduga ada pengalihan aset yang tidak jelas dan potensi korupsi,mengangkat karyawan outsoucingnya menjadi karyawan tetap, RPP dan Rancangan Pepres Jaminan Pensiun harus sudah selesai Desember 2013 ini dengan memasukan usulan KAJS termasuk harus tetap mempertahankan manfaat tambahan dari JAMSOSTEK seperti uang muka perumahan,beasiswa dll.
Setelah dari DPR peserta aksi menuju kantor pusat PT JAMSOSTEK dan PT PLN menuntut pengangkatan karyawan outsoucing menjadi karyawan tetap.



Sumber : fspmi.co.id

No comments:

Post a Comment