Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan upah minimum kabupaten
(UMK) 2014 sebesar Rp2.447.445. Angka itu mengalami kenaikan dari UMK
sebelumnya sebesar 22,25 persen.
"Keputusan UMK itu baru
diputuskan dini hari, dan belum dikoordinasikan dengan pengusaha di
kawasan industri Kabupaten Bekasi," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, saat dihubungi di Bekasi,
Selasa (19/11/2013).
Saat ini, pihaknya akan secepatnya
berkoordinasi dengan seluruh kawasan industri se-Kabupaten Bekasi,
terkait penetapan UMK 2014 ini.
"Nanti kita sampaikan ke mereka
(pengusaha) yang akan membayar UMK ini kepada karyawannya. Dan kita
belum tahu, apakah mereka (pengusaha) menerima kenaikan UMK ini," kata
Sutomo.
Dari hasil UMK yang sudah diputuskan ini, Kabupaten
Bekasi menempati posisi tertinggi UMK se-Jawa Barat dan lebih besar dari
upah minimum Kota Bekasi dengan selisih Rp5.491, hingga nanti disahkan
oleh Gubernur Jawa Barat. Proses penetapan Upah minimum Kabupaten Bekasi
2014 diambil sama dengan yang terjadi di Kota Bekasi, yakni, melalui
voting.
Hasil penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni
UMK Dasar sebesar Rp2.447.445. UMK Kelompok III sebesar Rp2.496.394. UMK
Kelompok II sebesar Rp2.692.190 dan UMK Kelompok I sebesar Rp2.814.562.
Sumber : okezone.com
Tuesday, November 19, 2013
Upah Minimum Bekasi Naik 22,25% Jadi Rp2,4 Juta
Labels:
25% Jadi Rp2,
4 Juta,
Upah Minimum Bekasi Naik 22
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment