Tuesday, November 19, 2013

Upah Minimum Bekasi Naik 22,25% Jadi Rp2,4 Juta

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp2.447.445. Angka itu mengalami kenaikan dari UMK sebelumnya sebesar 22,25 persen.

"Keputusan UMK itu baru diputuskan dini hari, dan belum dikoordinasikan dengan pengusaha di kawasan industri Kabupaten Bekasi," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, saat dihubungi di Bekasi, Selasa (19/11/2013).

Saat ini, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan seluruh kawasan industri se-Kabupaten Bekasi, terkait penetapan UMK 2014 ini.

"Nanti kita sampaikan ke mereka (pengusaha) yang akan membayar UMK ini kepada karyawannya. Dan kita belum tahu, apakah mereka (pengusaha) menerima kenaikan UMK ini," kata Sutomo.

Dari hasil UMK yang sudah diputuskan ini, Kabupaten Bekasi menempati posisi tertinggi UMK se-Jawa Barat dan lebih besar dari upah minimum Kota Bekasi dengan selisih Rp5.491, hingga nanti disahkan oleh Gubernur Jawa Barat. Proses penetapan Upah minimum Kabupaten Bekasi 2014 diambil sama dengan yang terjadi di Kota Bekasi, yakni, melalui voting.

Hasil penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni UMK Dasar sebesar Rp2.447.445. UMK Kelompok III sebesar Rp2.496.394. UMK Kelompok II sebesar Rp2.692.190 dan UMK Kelompok I sebesar Rp2.814.562.




Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment