Polemik upah minimum provinsi (UMP) 2014 bagi pekerja di ibukota
terus bergulir pasca disahkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Jumat
(1/11). Meski hanya naik 10% dari UMP 2013, buruh maupun pengusaha masih
punya kesempatan untuk menyatakan keberatan. Anggota Dewan Pengupahan
DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, Rp 2,44 juta untuk UMP 2013
bukan harga mati. Di sisi pengusaha masih bisa mengajukan penangguhan
kepada pemerintah jika memang tidak sanggup membayar buruh dengan angka
tersebut.
"Permohonan pengajuan penangguhan pelaksanaan UMP diajukan kepada
gubernur paling lambat 10 hari sebelum tanggal diberlakukannya UMP,"
ujar Sarman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (9/11). Secara resmi
kata Sarman UMP DKI akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014
mendatang. Sedangkan batas akhir pengajuan UMP akan berakhir pada 21
Desember 2013, sebagai mana diatur dalam Undang-undang dan tertuang pada
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 231/Men/2003
Perihal Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum khususnya Pasal
3.
Dalam kurun waktu 10 hari setelah batas waktu penangguhan, Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah memverifikasi penangguhan yang
diajukan oleh manajemen perusahaan. Kemudian hasilnya diserahkan ke
pemerintah untuk dibuatkan keputusannya. "Artinya, jika Peraturan
Gubernur perihal penetapan UMP sudah keluar, maka perusahaan yang tidak
sanggup dapat mengajukan penangguhan hingga batas akhir tadi," ujar
Sarman.
Sumber : gatra.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment