Tuesday, November 19, 2013

UMP 2014 Bisa Diakali Buruh dan Pengusaha‏

Polemik upah minimum provinsi (UMP) 2014 bagi pekerja di ibukota terus bergulir pasca disahkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Jumat (1/11). Meski hanya naik 10% dari UMP 2013, buruh maupun pengusaha masih punya kesempatan untuk menyatakan keberatan. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, Rp 2,44 juta untuk UMP 2013 bukan harga mati. Di sisi pengusaha masih bisa mengajukan penangguhan kepada pemerintah jika memang tidak sanggup membayar buruh dengan angka tersebut.


"Permohonan pengajuan penangguhan pelaksanaan UMP diajukan kepada gubernur paling lambat 10 hari sebelum tanggal diberlakukannya UMP," ujar Sarman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (9/11). Secara resmi kata Sarman UMP DKI akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014 mendatang. Sedangkan batas akhir pengajuan UMP akan berakhir pada 21 Desember 2013, sebagai mana diatur dalam Undang-undang dan tertuang pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 231/Men/2003 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum khususnya Pasal 3.

Dalam kurun waktu 10 hari setelah batas waktu penangguhan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah memverifikasi penangguhan yang diajukan oleh manajemen perusahaan. Kemudian hasilnya diserahkan ke pemerintah untuk dibuatkan keputusannya. "Artinya, jika Peraturan Gubernur perihal penetapan UMP sudah keluar, maka perusahaan yang tidak sanggup dapat mengajukan penangguhan hingga batas akhir tadi," ujar Sarman.




Sumber : gatra.com

No comments:

Post a Comment