Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar
mengatakan, berdasarkan data Kemenakertrans per 18 November 2013 pukul
16.00 WIB tercatat dari 34 provinsi di Indonesia, terdapat 26 provinsi
telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014.
Sementara,
tiga provinsi yang belum menetapkan dan memberikan laporan penetapan UMP
adalah Lampung, Bali dan Maluku Utara. Namun, seperti tahun-tahun
sebelumnya, empat provinsi kemungkinan tidak menetapkan UMP yaitu Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
"Sedangkan Kalimantan Utara sebagai provinsi baru belum menetapkan UMP 2014," kata Muhaimin dalam rilisnya, Senin (18/11/2013).
Dia
merinci, besaran UMP 2014 tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar
Rp2.441.000, disusul Papua sebesar Rp1.900.000 dan Sulawesi Utara
(Sulut) Rp1.900.000.
Berdasarkan besarnya prosentase kenaikan
UMP tertinggi adalah Kalimantan Barat (30,19 persen), kemudian
Bangka-Belitung (29,64 persen) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng sebesar
25,63 persen.
Di sisi lain, terdapat 13 provinsi telah
menetapkan upah minimum di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang
diusulkan dewan pengupahan daerah. Yaitu Jambi, Sumatera Barat,
Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau,
Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Riau, Nanggroe Aceh Darussalam,
Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Sumber : sindonews.com
No comments:
Post a Comment