Setelah tiga kali menemui jalan buntu, akhirnya penetapan Upah Minimum
Kota Tangerang Selatan (UMK Tangsel) diketok palu. Buruh dan pengusaha
sepakat UMK sebesar Rp2.442.000 atau lebih tinggi Rp1.000 dibanding UMP
DKI.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangsel perwakilan SPSI Darul
Lubis menegaskan, saat ini UMK Tangsel telah ditetapkan tak jauh dari
UMP DKI.
Diakuinya, pembahasan UMK Tangsel tahun ini sangat alot karena buruh dan Apindo sama-sama ngotot dengan perhitungan mereka.
Buruh
sempat menurunkan tuntutan UMKnya, dari sebelumnya Rp 3.005.000 menjadi
Rp 2.641.000. Namun angka tersebut tetap tak disetujui Apindo.
Kemudian,
menghindari koflik atau pergejolakan dengan daerah tetangga, seperti
Bekasi dan DKI Jakarta, akhirnya, Depeko perwakilan dari buruh
mengkehendaki nilai UMK sama dengan UMP yang sudah ditetapkan DKI
Jakarta.
"Tapi kami ajukan lebih seribu rupiah dari DKI. Dengan
demikian, kami sepakat nilai UMK Tangsel Rp 2.442.000," jelas Darul,
Senin (18/11/2013).
Mendengar kabar tersebut, para buruh sempat kecewa dengan hasilnya. Namun buruh mengaku paham yang dimaksud Depeko.
"Meski
tak sesuai harapan, ya sudah kami terima," pungkas Juwono, salah
seorang buruh yang masih bertahan menunggu jalannya pleno hingga pukul
18.00 WIB.
Sumber : sindonews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment