Pemerintah mendorong agar penetapan upah bagi pekerja/buruh yang telah
berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun dapat ditekankan
pada kesepakatan secara bipartit antara pekerja/buruh dan pengusaha di
perusahaan masing-masing.
Perundingan dalam penetapan upah
secara bipartit ini dapat diatur dan diwujudkan melalui penandatanganan
naskah PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).
"Penetapan
Upah minimum merupakan social safety net yang berlaku khusus bagi
pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu,
silakan berunding secara bipartit di tingkat perusahaan," kata Menteri
tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar dalam
rilisnya, Senin (18/11/2013).
Dia mengatakan, pemerintah,
pengusaha dan pekerja sepakat untuk mendorong kenaikan upah
pekerja/buruh secara bertahap. Namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP
per tahun tidak dapat disamaratakan setiap provinsi.
"Patut
dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu
merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan
masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring
pengaman sosial," jelasnya.
Kenaikan upah minimum
mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator. Diantaranya
tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup
pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
"Kenaikan
upah salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh. Namun kenaikan upah harus disambut dengan momentum
peningkatan produktivitas kerja, agar perusahaan dapat terus maju,
berkembang dan menambah lapangan kerja baru," kata Muhaimin.
Sumber : yahoo.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment