Pemerintah Kota Bandung merekomendasikan besaran upah minimum kota
(UMK) 2014 sebesar Rp1,9 juta dan sudah diserahkan pada Gubernur Jawa
Barat (Jabar), Ahmad Heryawan (Aher).
Pengamat ekonomi
Universitas Pasundan, Acuviarta menilai UMK sebesar Rp1,9 juta terlalu
besar. Peningkatannya dinilai terlalu tinggi dari UMK 2013, yakni Rp1,5
juta.
"Memang peningkatannya cukup signifikan, tapi terlalu
jauh. Biasanya peningkatan berkisar 10 persen," kata dia, Senin
(18/11/13).
Menurut dia, kenaikan UMK tidak berjalan sendiri. Ada
dampak menyeluruh, terutama di bidang industri. Peningkatan itu, harus
memperhatikan adanya inflasi yang bakal timbul.
"Sekarang inflasi
Kota Bandung berapa. UMK itu tidak sendiri, berdampak ke suku bunga dan
pertumbuhan. Jangan sampai memicu inflasi berlebih," kata dia.
Meski
demikian, kata Acuviarta, peningkatan UMK mesti dilakukan. Sama halnya
yang terjadi pada kenaikan upah PNS. "Peningkatan mesti dilakukan,
karena kemarin SBY sudah menaikan upah PNS," pungkas dia.
Sumber : sindonews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment