Tuesday, November 19, 2013

Inilah Proses Penetapan Upah Minimum Bekasi

Penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang berjalan alot akhirnya diputuskan melalui voting. Dalam voting tersebut, terdapat tiga pilihan, yaitu angka UMK usulan Apindo, angka UMK usulan serikat pekerja, dan angka UMK usulan pemerintah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, Apindo mengusulkan UMK 2014 sesuai angka KHL yaitu Rp1.961.667 dengan tanpa adanya pengelompokan upah. Catatannya, upah yang sudah di atas UMK 2014 tidak boleh dikurangi, dan kenaikannya dibicarakan secara bipartit, antara pekerja dan perusahaan.

Sementara itu, UMK usulan serikat pekerja sebesar Rp2.490.000 lebih sekian. Upah minimum kelompok II sebesar Rp2.739.000 lebih, dan upah minimum kelompok I sebesar Rp3.175.000 lebih.

Sedangkan angka UMK usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, melebihi usulan Apindo, namun masih di bawah usulan serikat pekerja, sebesar Rp2.441.954. Sedangkan upah minimum kelompok II sebesar Rp2.686.149, dan kelompok I sebesar Rp2.814.108. Saat voting sudah selesai dilakukan, angka usulan pemerintah ternyata mendapatkan suara terbanyak.

"Hasil votingnya 18:2:2. Suara serikat pekerja memperkuat angka usulan pemerintah. Suara Apindo kami kendalikan untuk mengamankan angka pemerintah mengingat berkembang isu bahwa unsur pemerintah akan menyeberang memilih angka serikat pekerja," kata Purnomo Narmiadi kala dihubungi kemarin.

Atas hasil voting tersebut, akhirnya ditetapkanlah UMK 2014 Kota Bekasi sebesar Rp2.441.954 dengan upah minimum Kelompok II sebesar Rp2.686.149, dan upah minimum Kelompok I sebesar Rp2.814.108.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku bersyukur UMK 2014 Kota Bekasi telah ditetapkan oleh Depok sebelum tenggat akhir, yaitu 21 November 2013, atau 40 hari sebelum dilaksanakan.

"Kami bangga semua pihak sudah menyelesaikan (pembahasan UMK 2014) ini dengan baik, tidak ada satu pun unsur Depeko yang walk out, semuanya mengikuti proses dari awal hingga akhir," tandasnya.




Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment