Penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang berjalan alot akhirnya
diputuskan melalui voting. Dalam voting tersebut, terdapat tiga pilihan,
yaitu angka UMK usulan Apindo, angka UMK usulan serikat pekerja, dan
angka UMK usulan pemerintah.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, Apindo mengusulkan
UMK 2014 sesuai angka KHL yaitu Rp1.961.667 dengan tanpa adanya
pengelompokan upah. Catatannya, upah yang sudah di atas UMK 2014 tidak
boleh dikurangi, dan kenaikannya dibicarakan secara bipartit, antara
pekerja dan perusahaan.
Sementara itu, UMK usulan serikat pekerja
sebesar Rp2.490.000 lebih sekian. Upah minimum kelompok II sebesar
Rp2.739.000 lebih, dan upah minimum kelompok I sebesar Rp3.175.000
lebih.
Sedangkan angka UMK usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot)
Bekasi, melebihi usulan Apindo, namun masih di bawah usulan serikat
pekerja, sebesar Rp2.441.954. Sedangkan upah minimum kelompok II sebesar
Rp2.686.149, dan kelompok I sebesar Rp2.814.108. Saat voting sudah
selesai dilakukan, angka usulan pemerintah ternyata mendapatkan suara
terbanyak.
"Hasil votingnya 18:2:2. Suara serikat pekerja
memperkuat angka usulan pemerintah. Suara Apindo kami kendalikan untuk
mengamankan angka pemerintah mengingat berkembang isu bahwa unsur
pemerintah akan menyeberang memilih angka serikat pekerja," kata Purnomo
Narmiadi kala dihubungi kemarin.
Atas hasil voting tersebut,
akhirnya ditetapkanlah UMK 2014 Kota Bekasi sebesar Rp2.441.954 dengan
upah minimum Kelompok II sebesar Rp2.686.149, dan upah minimum Kelompok I
sebesar Rp2.814.108.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku
bersyukur UMK 2014 Kota Bekasi telah ditetapkan oleh Depok sebelum
tenggat akhir, yaitu 21 November 2013, atau 40 hari sebelum
dilaksanakan.
"Kami bangga semua pihak sudah menyelesaikan
(pembahasan UMK 2014) ini dengan baik, tidak ada satu pun unsur Depeko
yang walk out, semuanya mengikuti proses dari awal hingga akhir,"
tandasnya.
Sumber : okezone.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment