Tuesday, November 19, 2013

Dahlan akhirnya keluarkan intruksi terkait outsourcing

Panja Outsourcing dan Tenaga Kerja BUMN Komisi IX DPR RI menyambut baik keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan membuat surat intruksi/edaran untuk seluruh Direksi BUMN paling lambat 22 November 2013.

“Pak Dahlan Iskan akhirnya sepakat keluarkan surat intruksi/edaran paling lambat 22 November 2013 sebagai dasar pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing dan Tenaga Kerja BUMN Komisi IX DPR RI oleh seluruh Direksi BUMN dan akan dibentuk Tim khusus untuk memantau pelaksanannya,” kata anggota Panja OS dan Naker BUMN, Poempida Hidayatulloh di Gedung DPR, Senin (18/11/2013).

Poempida menegaskan, bukan berarti pengawasan panja Komisi IX DPR RI akan menjadi kendur dengan akan dikeluarkannya surat intruksi/edaran oleh Meneg BUMN ke seluruh Direksi BUMN. “Saya ingin tetap melihat rekomendasi Panja OS dan Naker BUMN ini terimplimentasikan dengan baik,” tegasnya.

Sementara, koordinator Geber BUMN, Ais merespon sangat antusias terhadap keputusan Meneg BUMN dengan harapan tinggi. “Tentu saja isinya bisa sesuai dengan hasil kesepakatan dalam pertemuan perwakilan Geber BUMN dengan Pak Dahlan Iskan pada 14 November lalu,” ujar Ais.

Ais memaparkan, isi kesapakatan kedua belah pihak, yakni Meneg BUMN beserta seluruh Direksi BUMN bersedia melaksanakan seluruh butir yang direkomendasikan oleh Panja OS dan Naker BUMN Komisi IX DPR RI. Meneg BUMN sepakat juga untuk membentuk tim khusus yang melibatkan unsur Kemeneg BUMN, Geber BUMN dan masing-masing perusahaan BUMN guna menyelesaikan secara teknis masalah ketenagakerjaan yang ada di perusahaan BUMN.

Ais mengaku pihaknya akan sangat penuh respek tinggi jika saja Dahlan Iskan bisa memenuhi ucapan dan janjinya. “Bisa jadi, nantinya Pak Dahlan Iskan menjadi Tokoh Pembebasan bagi pekerja outsourcing karena sudah diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN. Pekerja outsourcing terbebas dari praktek perbudakan gaya baru di era modern ini,” tukas Ais.




Sumber : sindonews.com

No comments:

Post a Comment