Panja Outsourcing dan Tenaga Kerja BUMN Komisi IX DPR RI
menyambut baik keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan membuat surat
intruksi/edaran untuk seluruh Direksi BUMN paling lambat 22 November
2013.
“Pak Dahlan Iskan akhirnya sepakat keluarkan surat
intruksi/edaran paling lambat 22 November 2013 sebagai dasar pelaksanaan
rekomendasi Panja Outsourcing dan Tenaga Kerja BUMN Komisi IX
DPR RI oleh seluruh Direksi BUMN dan akan dibentuk Tim khusus untuk
memantau pelaksanannya,” kata anggota Panja OS dan Naker BUMN, Poempida
Hidayatulloh di Gedung DPR, Senin (18/11/2013).
Poempida
menegaskan, bukan berarti pengawasan panja Komisi IX DPR RI akan menjadi
kendur dengan akan dikeluarkannya surat intruksi/edaran oleh Meneg BUMN
ke seluruh Direksi BUMN. “Saya ingin tetap melihat rekomendasi Panja OS
dan Naker BUMN ini terimplimentasikan dengan baik,” tegasnya.
Sementara,
koordinator Geber BUMN, Ais merespon sangat antusias terhadap keputusan
Meneg BUMN dengan harapan tinggi. “Tentu saja isinya bisa sesuai dengan
hasil kesepakatan dalam pertemuan perwakilan Geber BUMN dengan Pak
Dahlan Iskan pada 14 November lalu,” ujar Ais.
Ais memaparkan,
isi kesapakatan kedua belah pihak, yakni Meneg BUMN beserta seluruh
Direksi BUMN bersedia melaksanakan seluruh butir yang direkomendasikan
oleh Panja OS dan Naker BUMN Komisi IX DPR RI. Meneg BUMN sepakat juga
untuk membentuk tim khusus yang melibatkan unsur Kemeneg BUMN, Geber
BUMN dan masing-masing perusahaan BUMN guna menyelesaikan secara teknis
masalah ketenagakerjaan yang ada di perusahaan BUMN.
Ais mengaku
pihaknya akan sangat penuh respek tinggi jika saja Dahlan Iskan bisa
memenuhi ucapan dan janjinya. “Bisa jadi, nantinya Pak Dahlan Iskan
menjadi Tokoh Pembebasan bagi pekerja outsourcing karena sudah diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN. Pekerja outsourcing terbebas dari praktek perbudakan gaya baru di era modern ini,” tukas Ais.
Sumber : sindonews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment