Friday, November 1, 2013

Tanggapi Aksi Buruh, Menakertrans Justru Singgung Potensi Kebangkrutan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta tuntutan upah buruh agar Upah Minimum Regional (UMR) 2014 dinaikkan mempertimbangkan juga kemampuan perusahaan. Menurutnya, memang ada pengusaha yang kuat dan sanggup namun tidak semuanya dan bisa mengakibatkan kebangkrutan perusahaan.
“Kita semua tidak menolak tuntutan buruh. Namun tahapannya harus disadari agar perusahaan tidak bangkrut. Semua pihak baik perusahan, pemerintah dan buruh berjuang bersama,” demikian kata Muhaimin usai membuka Konferensi Produktivitas Nasional tahun 2013 di Jakarta sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis (31/10).
Pemerintah kata dia menyadari bahwa upah buruh memang belum tinggi namun upah tersebut ditentukan atas dasar survei, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di daerah masing-masing dan tidak menggariskan batas maksimal.
“Peningkatan kesejahteraan buruh yang sedang diperjuangkan baik oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja, Intinya peningkatan kesejahteraan buruh jangan sampai membuat perusahaan bangkrut,” lagi katanya.
Muhaimin menjelaskan, saat ini dengan keadaan ekonomi yang semakin melambat maka industri perlu didorong agar tumbuh dan berkembang. Ia menambahkan harus diantisipasi pula adanya pemindahan lokasi industri ke tempat lain sehingga bisa menyebabkan pengangguran di kawasan ibukota dan kota-kota satelit yang merupakan lokasi industri. Oleh karena itu dia meminta agar perusahaan mampu memberikan upah yang layak kepada para pekerjanya. Namun para buruh pun harus meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja sebab hal tersebut dianggapnya harus berbanding lurus dengan tuntutan upah.
“Oleh karena itu pembicaraan dua belah pihak antara pengusaha dan para buruh sangat penting, buruh tidak boleh dibohongi tapi pengusaha juga harus meminta kebersamaan buruh agar saling menjaga demi kemajuan usaha,” pungkasnya

Sumber :beritasatu.com

No comments:

Post a Comment