Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) pagi ini telah menandatangani
upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014. Jokowi memilih untuk
mengikuti angka yang direkomendasikan unsur dewan pengupahan dari
pemerintah sebesar Rp 2.441.301,74/bulan karena beberapa pertimbangan
yaitu inflasi dan geliat pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Hasil dari
sidang ketetapan UMP DKI Jakarta tadi malam, perwakilan pemerintah dan
unsur pengusaha memberikan rekomendasi angka yang berbeda. Pemerintah
memberikan rekomendasi angka UMP sebesar Rp 2.441.301,74 sedangkan
pengusaha Rp 2.299.860 atau sama dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) 2013.
"Sudah ditandatangani UMP DKI Jakarta tahun 2014
sebesar Rp 2.441.301,74/bulan pagi tadi pukul 09:00 WIB," ungkap anggota
dewan pengupahan dari unsur pengusaha (Apindo) Asrial Chaniago kepada detikFinance, Jumat (1/11/2013).
Menurut
Asrial, Jokowi telah mempertimbangkan berbagai hal salah satunya adalah
inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2013. Menurutnya bagi pengusaha angka
Rp 2.441.301,74 realistis dan dapat disanggupi dunia usaha.
"Jokowi
telah menghitung proyeksi angka inflasi hingga akhir tahun ini sebesar
8% dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,15%. Angka ini realistis ya bagi
pengusaha. Tetapi ia melanggar Permenakertrans dan Inpres yang
mengatakan UMP sama dengan nilai KHL tetapi kita menyambut baik
keputusan ini," imbuhnya.
Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2014
naik 9%-10% bila dibandingkan tahun lalu. Tahun 2013 ini UMP DKI Jakarta
adalah sebesar Rp 2,2 juta/bulan. UMP DKI Jakarta akan berlaku mulai 1
Januari 2014.
Sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment