Friday, November 1, 2013

Ini Alasan Jokowi Tetapkan UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2.441.301

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) pagi ini telah menandatangani upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014. Jokowi memilih untuk mengikuti angka yang direkomendasikan unsur dewan pengupahan dari pemerintah sebesar Rp 2.441.301,74/bulan karena beberapa pertimbangan yaitu inflasi dan geliat pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Hasil dari sidang ketetapan UMP DKI Jakarta tadi malam, perwakilan pemerintah dan unsur pengusaha memberikan rekomendasi angka yang berbeda. Pemerintah memberikan rekomendasi angka UMP sebesar Rp 2.441.301,74 sedangkan pengusaha Rp 2.299.860 atau sama dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013.



"Sudah ditandatangani UMP DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.301,74/bulan pagi tadi pukul 09:00 WIB," ungkap anggota dewan pengupahan dari unsur pengusaha (Apindo) Asrial Chaniago kepada detikFinance, Jumat (1/11/2013).

Menurut Asrial, Jokowi telah mempertimbangkan berbagai hal salah satunya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2013. Menurutnya bagi pengusaha angka Rp 2.441.301,74 realistis dan dapat disanggupi dunia usaha.

"Jokowi telah menghitung proyeksi angka inflasi hingga akhir tahun ini sebesar 8% dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,15%. Angka ini realistis ya bagi pengusaha. Tetapi ia melanggar Permenakertrans dan Inpres yang mengatakan UMP sama dengan nilai KHL tetapi kita menyambut baik keputusan ini," imbuhnya.

Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2014 naik 9%-10% bila dibandingkan tahun lalu. Tahun 2013 ini UMP DKI Jakarta adalah sebesar Rp 2,2 juta/bulan. UMP DKI Jakarta akan berlaku mulai 1 Januari 2014.



Sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment