Friday, November 1, 2013

Upah Minimum di Jakarta Rp 2,4 Juta, di Bekasi Rp 2,9 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2014 telah ditetapkan naik menjadi Rp 2,44 juta. Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang mencapai Rp 2,94 juta.

Dalam penetapan UMK, perwakilan buruh di Bekasi awalnya meminta kenaikan 50% UMK yang diminta perwakilan serikat pekerja dari UMK tahun 2013. UMK di tahun 2013 tercatat Rp 2,1 juta.



"Kami pasti menerima dan mengakomodir permintaan buruh yang menuntut kenaikan UMK hingga 50 persen. Namun hal itu perlu dibahas secara intensif dan seksama dan diikat dalam kesepakatan," kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi seperti dikutip di situs Pemerintahan Kota Bekasi, Jumat (1/11/2013).

Perwakilan buruh dalam audiensi dengan Pemkot Bekasi setuju menurunkan kenaikan UMK menjadi 40%. Pemkot Bekasi pun menyetujui kenaikan 40% UMK 2014 dari UMK tahun 2013 tersebut.

"Mengenai kenaikan 40% UMK yang diminta perwakilan serikat pekerja dari UMK tahun 2013 dapat disepakati, persetujuannya berdasarkan hasil akhir proses dewan pengupahan Kota Bekasi dengan mengacu beberapa penyesuaian berkenaan dengan kebutuhan hidup layak," jelasnya.

Tahun 2013 sendiri UMK Kota Bekasi tercatat Rp 2,1 juta di bawah DKI yang mencapai Rp 2,2 juta. Kini di 2014 UMK Kota Bekasi menjadi Rp 2,94 juta (naik 40%) jauh lebih tinggi dari DKI yang baru saja ditetapkan Rp 2,44 juta.

Kesepakatan antara buruh dengan Pemerintah Kota Bekasi selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, dan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.


Sumber : detik.com

No comments:

Post a Comment