Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2014 telah ditetapkan naik
menjadi Rp 2,44 juta. Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK)
Bekasi yang mencapai Rp 2,94 juta.
Dalam penetapan UMK,
perwakilan buruh di Bekasi awalnya meminta kenaikan 50% UMK yang diminta
perwakilan serikat pekerja dari UMK tahun 2013. UMK di tahun 2013
tercatat Rp 2,1 juta.
"Kami pasti menerima dan mengakomodir
permintaan buruh yang menuntut kenaikan UMK hingga 50 persen. Namun hal
itu perlu dibahas secara intensif dan seksama dan diikat dalam
kesepakatan," kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi seperti dikutip di
situs Pemerintahan Kota Bekasi, Jumat (1/11/2013).
Perwakilan
buruh dalam audiensi dengan Pemkot Bekasi setuju menurunkan kenaikan UMK
menjadi 40%. Pemkot Bekasi pun menyetujui kenaikan 40% UMK 2014 dari
UMK tahun 2013 tersebut.
"Mengenai kenaikan 40% UMK yang diminta
perwakilan serikat pekerja dari UMK tahun 2013 dapat disepakati,
persetujuannya berdasarkan hasil akhir proses dewan pengupahan Kota
Bekasi dengan mengacu beberapa penyesuaian berkenaan dengan kebutuhan
hidup layak," jelasnya.
Tahun 2013 sendiri UMK Kota Bekasi
tercatat Rp 2,1 juta di bawah DKI yang mencapai Rp 2,2 juta. Kini di
2014 UMK Kota Bekasi menjadi Rp 2,94 juta (naik 40%) jauh lebih tinggi
dari DKI yang baru saja ditetapkan Rp 2,44 juta.
Kesepakatan
antara buruh dengan Pemerintah Kota Bekasi selanjutnya akan disampaikan
kepada Gubernur Jawa Barat, dan Presiden Republik Indonesia Susilo
Bambang Yudhoyono.
Sumber : detik.com
No comments:
Post a Comment