Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menandatangani penetapan Upah
Minimun Provinsi (UMP) Jakarta 2014 atas hasil rekomendasi Dewan
Pengupahan sebesar Rp 2.441.000 per bulan pada Kamis (31/10/2013) malam.
ni pun menuai reaksi dari buruh yang kukuh menuntut kenaikan UMP 2014
menjadi Rp 3,7 juta per bulan. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat
Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengaku buruh akan mengajukan
tuntutan atas keputusan Gubernur yang akrab disapa Jokowi tersebut.
"Ini
bukti Jokowi tidak pro rakyat kecil dan perhatian kepada kesejahteraan.
Kami akan gugat Jokowi ke PTUN dengan kebijakannya tersebut," ujar dia
saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (1/11/2013).
Dia
mempertanyakan keberpihakan Jokowi kepada kaum buruh. Angka UMP sebesar
Rp 2,4 juta dinilai tidak layak bagi biaya hidup di ibu kota ini.
"Bandingkan
saja dengan Filipina dan Thailand yang gajinya di atas Rp 2,5 juta.
Bahkan UMP ini jauh sekali jika dibandingkan dengan Jepang maupun Hong
Kong misalnya," tegas dia.
Dia menuturkan kecewa dengan kebijakan Jokowi. Para buruh dipastikan akan tetap menolak penetapan UMP yang dinilai cacat hukum.
Penetapan
UMP tak dihadiri perwakilan buruh dan dinilai tidak bisa dikatakan tak
sah. Padahal sesuai aturan, penetapan harus berdasarkan keputusan
instansi terkait seperti pengusaha, buruh dan pemerintah.
Rusdi
memastikan buruh akan terus menuntut Gubernur DKI Jakarta mengubah
kebijakannya. Hari ini sebanyak 50 ribu menggelar aksi mogok dan demo ke
Balaikota dan beberapa lokasi untuk menyuarakan permintaan mereka.
"Kami
akan terus melakukan aksi dan kami melawan poengaruh dan pengusaha yang
terlalu kuat yang membuat pemerintah menjadi tidak pro buruh," tegas
Rusdi.
Sumber : liputan6.com
No comments:
Post a Comment