Friday, November 1, 2013

Buruh akan PTUN-kan Jokowi yang Cuma Tetapkan UMP Rp 2,4 Juta

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menandatangani penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jakarta 2014 atas hasil rekomendasi Dewan Pengupahan sebesar Rp 2.441.000 per bulan pada Kamis (31/10/2013) malam.
ni pun menuai reaksi dari buruh yang kukuh menuntut kenaikan UMP 2014 menjadi Rp 3,7 juta per bulan. Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengaku buruh akan mengajukan tuntutan atas keputusan Gubernur yang akrab disapa Jokowi tersebut.

"Ini bukti Jokowi tidak pro rakyat kecil dan perhatian kepada kesejahteraan. Kami akan gugat Jokowi ke PTUN dengan kebijakannya tersebut," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (1/11/2013).
Dia mempertanyakan keberpihakan Jokowi kepada kaum buruh. Angka UMP sebesar Rp 2,4 juta dinilai tidak layak bagi biaya hidup di ibu kota ini.
"Bandingkan saja dengan Filipina dan Thailand yang gajinya di atas Rp 2,5 juta. Bahkan UMP ini jauh sekali jika dibandingkan dengan Jepang maupun Hong Kong misalnya," tegas dia.
Dia menuturkan kecewa dengan kebijakan Jokowi. Para buruh dipastikan akan tetap menolak penetapan UMP yang dinilai cacat hukum.
Penetapan UMP tak dihadiri perwakilan buruh dan dinilai tidak bisa dikatakan tak sah. Padahal sesuai aturan, penetapan harus berdasarkan keputusan instansi terkait seperti pengusaha, buruh dan pemerintah.
Rusdi memastikan buruh akan terus menuntut Gubernur DKI Jakarta mengubah kebijakannya. Hari ini sebanyak 50 ribu menggelar aksi mogok dan demo ke Balaikota dan beberapa lokasi untuk menyuarakan permintaan mereka.
"Kami akan terus melakukan aksi dan kami melawan poengaruh dan pengusaha yang terlalu kuat yang membuat pemerintah menjadi tidak pro buruh," tegas Rusdi.


Sumber : liputan6.com

No comments:

Post a Comment