Di tengah tuntutan kenaikan gaji Rp 3,7 juta serta revisi Instruksi
Presiden (Inpres) tentang pengupahan dari para buruh, Kementerian
Keuangan justru bersikukuh menganggap payung hukum tersebut sebagai
perlindungan terhadap investor. Lewat Inpres, pemerintah berharap gaji
buruh tidak melambung terlampau tinggi.
Dalam laporan Doing Business 2014, World Bank, Indonesia tercatat
berada diposisi 120 atau naik dari posisi sebelumnya diperingkat 128.
Meski mengalami kenaikan, salah satu indikator penopang yaitu
perlindungan investor justru menurun tiga peringkat ke urutan 52.
"Betul
sudah ada Inpres-nya berkaitan dengan guidance UMP. Mudah-mudahan
dengan itu akan lebih baik. Peringkat kemudahan berbisnis dan daya saing
ekonomi Indonesia memang naik, tapi masih ada sesuatu yang perlu
diperbaiki dan salah satunya proteksi investor tersebut," jelas Menteri
Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Chatib
memastikan, pemerintah dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus
memperbaiki perjanjian bilateral investasi dengan negara lain.
Sayangnya,
Chatib belum bersedia menjelaskan dampak kenaikan UMP hingga lebih dari
50% terhadap investasi perusahaan maupun penanam modal.
Data lain
Doing Business 2014 menempatkan Singapura dan Hong Kong dalam jajaran
peringkat 1 dan 2 sebagai negara dengan kemudahan berbisnis paling
moncer di dunia.
Sementara Indonesia yang berada di urutan 120
didukung oleh perbaikan pelayanan kredit yang melesat 43 peringkat ke
peringkat 86, pelayanan listrik naik 26 peringkat dan 4 peringkat dalam
persoalan mengatasi gagal bayar.
Sumber : liputan6.com
No comments:
Post a Comment