Friday, November 1, 2013

Cerita di Balik Munculnya Angka UMP Jakarta Rp 2,4 Juta

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 melalui jalan panjang pro dan kontra antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Bagaimana hingga pada akhirnya ditetapkan UMP DKI Jakarta pada tahun depan naik menjadi Rp 2,4 juta?

Anggota Dewan Pengupahan, Sarman Simanjorang mengungkapkan penetapan Rp 2,4 juta merupakan angka yang dipilih Gubernur Jakarta Joko Widodo atau dikenal Jokowi.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan yang cuma dihadiri pengusaha dan pemerintah muncul 2 angka usulan UMP 2014," ujar Sarman saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (1/11/2013).
Usulan pertama, dari pengusaha yang kukuh ingin UMP hanya naik menjadi Rp 2,3 juta. Pengusaha berprinsip pada tahun lalu, UMP sudah naik cukup besar hingga 44%. Mereka pun mengaku berat jika harus mengeluarkan dana lebih untuk gaji.

Selain itu, besaran UMP Rp 2,3 juta mengikuti ketentuan dalam Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013. Di mana besaran UMP itu sama dengan komponen hidup layak (KHL).
Sementara usulan kedua, adalah dari pemerintah yakni UMP bisa naik menjadi Rp 2,4 juta pada 2014. Angka ini berpatokan dengan prediksi besaran inflasi pada tahun depan mencapai 6,15%.
"Maka pemerintah kalikan besaran inflasi tersebut dengan angka KHL maka muncul Rp 2,4 juta," tutur dia.
Dua usulan angka inilah yang kemudian dibawa Dewan Pengupahan ke hadapan Jokowi. Sebab, Kepala Daerah menjadi pihak yang paling berwenang menetapkan hasil akhir UMP atas rekomendasi Dewan Pengupahan.
Sarman mengakui jika dalam penetapan UMP tahun ini, tanpa dihadiri perwakilan buruh. Namun hal ini dinilai tetap sah mengingat Dewan Pengupahan merupakan lembaga resmi yang diatur dalam kebijakan pemerintah.
"Tahun lalu pengusaha juga tidak menghadiri penetapan UMP yang naik hingga 44% tapi tetap saja berlaku karena kami pikir Dewan Pengupahan merupakan lembaga yang sah," tegas dia.
Selain itu, tambah dia, 1 November merupakan batas akhir penetapan UMP jika mengacu pada Inpres dan tidak boleh dilanggar.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga Jumat (1/11/2013) ini, baru 10 provinsi yang menetapkan upah minimum tahun 2014. Dengan 22 provinsi lain baru menetapkan besaran KHL.


Sumber : liputan6.com

No comments:

Post a Comment