Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 melalui jalan panjang pro dan
kontra antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Bagaimana hingga pada
akhirnya ditetapkan UMP DKI Jakarta pada tahun depan naik menjadi Rp 2,4
juta?
Anggota Dewan Pengupahan, Sarman Simanjorang mengungkapkan penetapan
Rp 2,4 juta merupakan angka yang dipilih Gubernur Jakarta Joko Widodo
atau dikenal Jokowi.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan yang cuma
dihadiri pengusaha dan pemerintah muncul 2 angka usulan UMP 2014," ujar
Sarman saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (1/11/2013).
Usulan pertama,
dari pengusaha yang kukuh ingin UMP hanya naik menjadi Rp 2,3 juta.
Pengusaha berprinsip pada tahun lalu, UMP sudah naik cukup besar hingga
44%. Mereka pun mengaku berat jika harus mengeluarkan dana lebih untuk
gaji.
Selain itu, besaran UMP Rp 2,3 juta mengikuti ketentuan
dalam Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013. Di mana besaran UMP itu
sama dengan komponen hidup layak (KHL).
Sementara usulan kedua,
adalah dari pemerintah yakni UMP bisa naik menjadi Rp 2,4 juta pada
2014. Angka ini berpatokan dengan prediksi besaran inflasi pada tahun
depan mencapai 6,15%.
"Maka pemerintah kalikan besaran inflasi tersebut dengan angka KHL maka muncul Rp 2,4 juta," tutur dia.
Dua
usulan angka inilah yang kemudian dibawa Dewan Pengupahan ke hadapan
Jokowi. Sebab, Kepala Daerah menjadi pihak yang paling berwenang
menetapkan hasil akhir UMP atas rekomendasi Dewan Pengupahan.
Sarman
mengakui jika dalam penetapan UMP tahun ini, tanpa dihadiri perwakilan
buruh. Namun hal ini dinilai tetap sah mengingat Dewan Pengupahan
merupakan lembaga resmi yang diatur dalam kebijakan pemerintah.
"Tahun
lalu pengusaha juga tidak menghadiri penetapan UMP yang naik hingga 44%
tapi tetap saja berlaku karena kami pikir Dewan Pengupahan merupakan
lembaga yang sah," tegas dia.
Selain itu, tambah dia, 1 November merupakan batas akhir penetapan UMP jika mengacu pada Inpres dan tidak boleh dilanggar.
Berdasarkan
data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga Jumat
(1/11/2013) ini, baru 10 provinsi yang menetapkan upah minimum tahun
2014. Dengan 22 provinsi lain baru menetapkan besaran KHL.
Sumber : liputan6.com
No comments:
Post a Comment