Monday, December 2, 2013

KSPI Dalam Seminar Membedah RPP Pengupahan

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, pemerintah tidak sunguh-sunguh dalam menata sistem pengupahan di Indonesia. Menurutnya, hal ini terbukti dengan masuknya RPP Pengupahan dari Kemenakertrans tentang pengupahan tanpa adanya pembahasan di dewan pengupahan nasional dan tripartit nasional terlebih dahulu, Sehingga, lanjut dia, Menakertrans dan Menkumham harus menghentikan pembahasan RPP pengupahan tersebut dan memangil serikat buruh bersama apindo untuk mendisikusikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang upah tersebut.

Menurut Said,"agar tidak terjadi konflik pengupahan setiap tahunnya maka RPP Pengupahan harus berorientasi pada upah layak dan peningkatan daya beli buruh serta merevisi permenakertrans no 13/2012 tentang KHL dari 60 item dirubah menjadi 84 item. Maka, pengesahan RPP Pengupahan ini harus diiringi dengan revisi Permenakertrans no 13/2012,' ujar Said Iqbal di Jakarat dalam seminar," Membedah RPP Pengupahan,".


Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari KSPI Iswan Abdulah mengungkapkan,"RPP pengupahan memang perintah UU,tetapi jgn sampai RPP pengupahan ini mereduksi kesejahtraan buruh, sehingga perlu ada revisi permenakertrans no 13/2012 dari 60 item KHL menjadi 84 item. Dia juga menyatakan dalam pembahsan RPP tersebut, serikat buruh dan dewan pengupahan tidak dilibatkan, sehingga buruh meminta RPP pengupahan harus dibahas di dewan pengupahan dulu sebelum ditetapkan,' ujar Iswan.

Anggota Dewan pengupahan nasional dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Baso Lukman Jihad mengungkapkan hal yang sama, menurutnya ada keganjilan ketika RPP pengupahan ingin disahkan pemerintah secara terburu-buru, karena dewan pengupahan nasional baru satu bulan bekerja setelah vakum dalam 1 tahun. Sementara UU 13/2003 yang menjadi acuan RPP ini Permenakertrans no 13/2012 sudah "bodong",dan tidak relevan digunakan sebagai acuan.

Anggota dewan pengupahan nasional dari SPSI Kasiran menilai, RPP ini banyak mereduksi peraturan yang sudah ada seperti menghilangkan kata lajang kemudian RPP ini seharusnya ada sangsi seperti PP upah tahun 1981, kemudian kekurangan berikutnya dalam RPP ini KHL hanya dihitung berdasarkan fisik saja. Seharusnya, RPP ini juga menghitung kebutuhan sosial, rohani, dan lainya.

Dalam diskusi tersebut muncul gagasan tentang ratio upah antara upah minimum dengan upah maximum tidak terlalu tinggi perbedaanya, termasuk desakan agar upah minimum Indonesia memperhatikan upah minimum negara tetangga seperti Thailand, Filipina. Sebab 2015 nanti akan dimulainya integrasi ekonomi Asean.




Sumber : beritahukum.com

No comments:

Post a Comment