Saturday, October 26, 2013

POTONG GAJI ketika mengikuti Instruksi MOGOK NASIONAL adalah PELANGGARAN

DASAR Hukum:
Pasal 25 UU NO 39/1999/HAK ASASI MANUSIA
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 UU21/2000 Serikat Pekerja.
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
UU 13/2003 Ketenagakerjaan
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan
secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan
tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
Pendapat saya:
Instruksi Organisasi tentang Mogok Nasional adalah instruksi yang TIDAK MUNGKIN dikeluarkan kecuali akibat GAGALNYA PERUNDINGAN ditingkat Konfederasi atau Federasi dengan Pemerintah atau Pengusaha.dan Instruksi yang dikeluarkan oleh Konfederasi SB/SP pasti juga telah dimusyawarahkan dgn Federasi Federasi yang tergabung didalamnya..
Artinya MOGOK NASIONAL adalah Bukan Mogok ILEGAL
Jadi bila pengusaha melakukan PEMOTONGAN GAJI kepada Pekerja yang mengikuti Mogok Nasional dan pekerja tersebut telah menjadi anggota SP/SB yg berafiliasi dgn Federasi atau Konfederasi yang mengeluarkan Instruksi MOGOK NASIONAL maka PEMOTONGAN GAJI TERSEBUTadalah sebuah PELANGGARAN yang bisa dituntut menggunakan Pasal Pasal diatas.

Sumber:PUK FSPMI AWP

No comments:

Post a Comment