Monday, February 3, 2014

Said Iqbal: “Batalkan Penangguhan Upah Minimum”

Baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mendesak para Gubernur agar mempercepat penetapan pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014. Alasannya, agar pengusaha segera memiliki kepastian hukum untuk membayarkan upah buruh.
Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga tanggal 30 Januari 2014 sudah ada 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum 2014. Data itu berasal dari enam Provinsi. Dari 414 perusahaan yang mengajukan  penangguhan, 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya. Sebanyak 69 perusahaan telah ditolak pengajuan penangguhannya dan 161 perusahaan masih dalam proses serta tujuh perusahaan lainnya mencabut permohonan penangguhan.

Muhaimin menegaskan, perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 231 /Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Dalam Kepmen Nomor 231 /Men/2003 disebutkan, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Adapun permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Provinsi. 
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus sesuai dengan persyaratan dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Muhaimin. Lebih lanjut Menakertrans menegaskan, “Yang perlu diingat penetapan upah minimum merupakan `social safety net` (jaring pengaman sosial) bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, ini adalah upah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu.”
Jika upah minimum untuk pekerja lajang dan memiliki masa kerja dibawah satu tahun, lantas bagaimana dengan pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun?
Menurut Muhaimin, penetapan besaran upah terhadap pekerja yang sudah berkeluarga dan memiliki masa kerja diatas satu tahun harus ditekankan pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing. Sedangkan pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh itu dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).



Sumber : fspmi.or.id

No comments:

Post a Comment