Baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
Muhaimin Iskandar mendesak para Gubernur agar mempercepat penetapan
pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014. Alasannya, agar pengusaha
segera memiliki kepastian hukum untuk membayarkan upah buruh.
Berdasarkan data dari Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga tanggal 30 Januari 2014 sudah ada
414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum 2014. Data itu
berasal dari enam Provinsi. Dari 414 perusahaan yang mengajukan
penangguhan, 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya. Sebanyak
69 perusahaan telah ditolak pengajuan penangguhannya dan 161 perusahaan
masih dalam proses serta tujuh perusahaan lainnya mencabut permohonan
penangguhan.
Muhaimin menegaskan, perusahaan
yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum dapat
mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Hal ini
sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 231
/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Dalam
Kepmen Nomor 231 /Men/2003 disebutkan, pengusaha yang tidak mampu
membayar upah minimum dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah
minimum. Adapun permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur
melalui instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan
Provinsi.
“Namun permohonan penangguhan tersebut harus sesuai dengan
persyaratan dan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui kesepakatan
bipartit dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Muhaimin. Lebih lanjut
Menakertrans menegaskan, “Yang perlu diingat penetapan upah minimum
merupakan `social safety net` (jaring pengaman sosial) bagi pekerja
lajang di bawah satu tahun, ini adalah upah yang paling rendah dan tidak
boleh dilanggar oleh siapapun dan harus segera dibayarkan tepat waktu.”
Jika upah minimum untuk pekerja lajang dan memiliki masa kerja
dibawah satu tahun, lantas bagaimana dengan pekerja yang sudah
berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun?
Menurut Muhaimin, penetapan besaran upah terhadap pekerja yang sudah
berkeluarga dan memiliki masa kerja diatas satu tahun harus ditekankan
pada kesepakatan secara bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.
Sedangkan pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh
itu dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama)
dan PP (peraturan perusahaan).
Sumber : fspmi.or.id
No comments:
Post a Comment