Rapat Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Tahun 2014
sudah berakhir. Para peserta yang datang dari 12 Provinsi itu telah
kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. Rapat-rapat yang panjang
hingga larut malam sudah usai. Tetapi ada satu hal yang masih tersisa
hingga sekarang: harapan.
Ya, harapan!
Rapim III DPP FSPMI yang diselenggarakan di Park Hotel, Cawang –
Jakarta pada tanggal 15 s/d 17 Februari 2014 ini memberikan harapan yang
besar bagi kita. Tiap-tiap daerah melaporkan adanya pertumbuhan yang
mengesankan. Gagasan dan cita-cita besar telah dicanangkan. Kita pun
kembali menegaskan untuk tidak hanya bekerja pada urusan pabrik. Lebih
dari itu, FSPMI berkomitment untuk mendedikasikan dirinya untuk ikut
serta memperjuangkan kepentingan publik.
Semangat itu tergambar dari Tema Rapim kali ini: “Bergerak Tanpa Batas, Melawan Tiada Akhir”
Secara umum, pelaksanaan Rapat Pimpinan terbagai kedalam 4 (empat)
sidang paripurna. Paripurna I diisi dengan arahan dari Presiden FSPMI,
penyampaian perkembangan terkini terkait dengan pemenangan caleg kader
FSPMI didalam Pileg 2014 dan penjelasan materi Rapat Pimpinan. Paripurna
II diisi dengan laporan kerja DPP FSPMI, Laporan Kerja DPW FSPMI,
Laporan Kerja PP SPA FSPMI dan Laporan Kerja Pilar FSPMI. Paripurna III
adalah pembahasan program organisasi dan pembahasan isu perjuangan FSPMI
Tahun 2014/2015 dan dilanjutkan Paripurna IV dengan kesimpulan dan
pengesahan keputusan Rapim.
Bagi FSPMI, keberadaan Rapat
Pimpinan sangat strategis. Disebutkan didalam anggaran dasar, Rapat
Pimpinan adalah kekuasaan tertinggi organisasi diantara dua Kongres.
Adapun yang berhak hadir didalam Rapat Pimpinan adalah para Pengurus DPP FSPMI, Para Pengurus PP Serikat Pekerja Anggota FSPMI, utusan Pengurus DPW FSPMI, dan undangan yang ditetapkan oleh DPP FSPMI.
Ada 8 (delapan) kewenangan yang dimiliki oleh Rapat Pimpinan: (1) Menilai
dan mengevaluasi laporan kerja DPP FSPMI; (2) Mengadakan evaluasi
Program Umum Organisasi; (3) Menindaklanjuti hasil Laporan Auditor.
(Akuntan Publik); (4) Merekomendasi Program kerja tahunan berikutnya;
(5) Menentukan pengertian “Luar Biasa“; (6) Mendiskusikan hasil laporan
dari majelis kehormatan; (7) Menetapkan pelaksanaan Munas dan Kongres
berikutnya, pembentukan komite pemilihan Presiden dan Sekretaris
Jenderal (KPP) dan komite pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum
(KPK), dan hal lainnya yang terkait dengan Munas dan Kongres berikutnya,
yang penetapan tersebut diputuskan pada Rapim terakhir diantara dua
Kongres; dan (8) Menetapkan keputusan-keputusan penting lainnya.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal DPP FSPMI Suparno B
menyampaikan, sepanjang tahun 2013 gerakan buruh di Indonesia mengalami
tantangan yang cukup berat. Awal tahun 2013, misalnya, kita mengawalinya
dengan mengajukan gugatan hukum terhadap beberapa Gubernur yang
melakukan penangguhan upah minimum. Hasilnya, pengadilan memutuskan
bahwa sebagian dari penangguhan itu harus dibatalkan. Gugatan ini
menjadi penting. Sebab ini akan membuktikan, bahwa penangguhan terkait
dengan upah minimum itu tidak dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Perjuangan tentang upah masih terus dilanjutkan. Pada tahun 2014,
kita memperjuangkan kenaikan upah sebesar 50%. Selain aksi yang masif
diberbagai daerah, kita juga berhasil melakukan mogok nasional untuk
yang kedua kalinya. Hasilnya? Memang, secara umum tidak sesuai dengan
apa yang kita inginkan. Tetapi di Subang, kenaikan upah minimumnya
mendekati angka 50%. Bagi kita, kemenangan kawan-kawan Subang menjadi
oase, bahwa perjuangan yang kita lakukan tidak hanya bertepuk sebelah
tangan.
Ditengahnya beratnya medan juang, ada satu hal lagi yang
menggembirakan. Yaitu terbitnya ketetapan Pemerintah RI tentang 1 Mei
sebagai hari libur nasional. Barangkali ini bukan hal sederhana. Ini
adalah bentuk pengakuan terhadap eksistensi kaum buruh sebagai element
yang penting bagi Indonesia. Dan jika buruh kemudian dianggap menjadi
bagian yang penting, itu tidak lepas dari perjuangan yang kita lakukan
dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan.
Sesuai dengan dengan amanat Kongres IV FSPMI dan Keputusan Rapat
Pimpinan tahun lalu, DPP FSPMI menindaklanjutinya dengan program ‘Go
Politics’. Sekarang, kesadaran perjuangan kelas buruh mulai terlihat.
Karena itulah, kita tidak ingin sekedar menjadi objek kebijakan politik.
Kita ingin menjadi aktor perubahan.
Kita melakukan gerakan dari pabrik ke publik. Posisi serikat buruh,
yang selama ini dikenal sebagai kelompok penekan (pressure group), akan
kita pertajam dengan berpartisipasi didalam politik.
Tahun 2014, kita menempakat 35 kader untuk ikut perpartisipasi
didalam pemilu legislatif yang akan dilaksaakan pada bulan April 2014.
Karena itu, DPP FSPMI mengajak seluruh anggota dan keluarganya
memberikan dukungan kepada caleg kader FSPMI.
Diluar dari semua apa yang saya sampaikan diatas, perlu untuk
diketahui, dari bulan Januari s/d Desember 2013, iuran anggota yang
dibayarkan melalui DPP FSPMI mencapai 12 milyar. Iuran tertinggi
tercatat pada bulan September 2013, sebesar 1,45 milyar. Ini merupakan
prestasi dan bukti bahwa anggota cukup taat menjalankan ketentuan
AD/ART. Lebih dari itu, mereka mempercayai bahwa organisasi ini dalam
mengelola keuangan dan memperjuangan kepentingan anggota.
Oleh karena itu, didalam rapat khusus keuangan DPP FSPMI, telah
memutuskan kenaikan distribusi ditingkat perangkat mulai dari PC SPA,
KC, DPW dan PP SPA FSPMI. Tentu saja, distribusi ini didasarkan pada
kenaikan atau penurunan jumlah anggota dan ketaatan mereka didalam
membayar iuran.
Saya ingin mengingatkan kembali tentang isu perburuhan di tahun 2013
yang kita perjuangkan. Pertama, isu upah layak. Tahun 2013, kita meuntut
adanya perubahan terhadap Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Sistem Penetapan Upah Minimum dengan jumlah 60 komponen KHL menjadi 84
item KHL. Ketentuan tentang jumlah KHL akan berpengaruh kuat terkait
dengan keberhasilan kita didalam memperjuangan kenaikan upah minimum.
Karena itu, sebelum ketentuan ini direvisi, perjuangan kita harus tetap
dilanjutkan.
Kedua, terkait dengan implementasi
BPJS Kesehatan. Kita tahu, BPJS Kesehatan yang mulai beroperasi per
tanggal 1 Januari 2014 masih menemui banyak sekali hambatan. Kita sudah
mendirikan ‘Posko Pengaduan Pelayanan BPJS Kesehatan’di Kantor FSPMI
yang tersebar di seluruh Indonesia. Kita juga senantiasi melakukan
dialog dengan seluruh stakeholder BPJS Kesehatan. Disamping itu, FSPMI mendorong agar KAJS menjalankan fungsi sebagai ‘BPJS Watch’.
Ketiga adalah berkaitan dengan outsourcing. Walaupun peraturan
pelaksanaan tentang outsourching telah diberlakukan, namun untuk pekerja
outsourching di perusahaan BUMN seperti PLN dan Indofarma masih saja
belum mendapatkan kejelasan. Untuk itu, kita akan terus melakukan
perlawanan kepada BUMN agar segera mengangkat karyawan outrsourchingnya
menjadi pekerja tetap di BUMN tersebut. Loby dan aksi ke DPR maupun ke
Kementerian BUMN pun sudah dilakukan, walaupun belum sepenuhnya
berhasil. Untuk itu, pemantauan, pengawasan dan aksi-aksi besar masih
harus terus kita lakukan.
Sumber : fspmi.or.id
No comments:
Post a Comment