Tuesday, February 18, 2014

Melihat Lebih Dekat Pelaksanaan RAPIM III DPP FSPMI

Rapat Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Tahun 2014 sudah berakhir. Para peserta yang  datang dari 12 Provinsi itu telah kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. Rapat-rapat yang panjang hingga larut malam sudah usai. Tetapi ada satu hal yang masih tersisa hingga sekarang: harapan.
Ya, harapan!
Rapim III DPP FSPMI yang diselenggarakan di Park Hotel, Cawang – Jakarta pada tanggal 15 s/d 17 Februari 2014 ini memberikan harapan yang besar bagi kita. Tiap-tiap daerah melaporkan adanya pertumbuhan yang mengesankan. Gagasan dan cita-cita besar telah dicanangkan. Kita pun kembali menegaskan untuk tidak hanya bekerja pada urusan pabrik. Lebih dari itu, FSPMI berkomitment untuk mendedikasikan dirinya untuk ikut serta memperjuangkan kepentingan publik.

Semangat itu tergambar dari Tema Rapim kali ini: “Bergerak Tanpa Batas, Melawan Tiada Akhir”
Secara umum, pelaksanaan Rapat Pimpinan terbagai kedalam 4 (empat) sidang paripurna. Paripurna I diisi dengan arahan dari Presiden FSPMI, penyampaian perkembangan terkini terkait dengan pemenangan caleg kader FSPMI didalam Pileg 2014 dan penjelasan materi Rapat Pimpinan. Paripurna II diisi dengan laporan kerja DPP FSPMI, Laporan Kerja DPW FSPMI, Laporan Kerja PP SPA FSPMI dan Laporan Kerja Pilar FSPMI. Paripurna III adalah pembahasan program organisasi dan pembahasan isu perjuangan FSPMI Tahun 2014/2015 dan dilanjutkan Paripurna IV dengan kesimpulan dan pengesahan keputusan Rapim.
Bagi FSPMI, keberadaan Rapat Pimpinan sangat strategis. Disebutkan didalam anggaran dasar, Rapat Pimpinan adalah kekuasaan tertinggi organisasi diantara dua Kongres. Adapun yang berhak hadir didalam Rapat Pimpinan adalah para Pengurus DPP FSPMI, Para Pengurus PP Serikat Pekerja Anggota FSPMI, utusan Pengurus DPW FSPMI, dan undangan yang ditetapkan oleh DPP FSPMI.
Ada 8 (delapan) kewenangan yang dimiliki oleh Rapat Pimpinan: (1) Menilai dan mengevaluasi laporan kerja DPP FSPMI; (2) Mengadakan evaluasi Program Umum Organisasi; (3) Menindaklanjuti hasil Laporan Auditor. (Akuntan Publik); (4) Merekomendasi Program kerja tahunan berikutnya; (5) Menentukan pengertian “Luar Biasa“; (6) Mendiskusikan hasil laporan dari majelis kehormatan; (7) Menetapkan pelaksanaan Munas dan Kongres berikutnya, pembentukan komite pemilihan Presiden dan Sekretaris Jenderal (KPP) dan komite pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum (KPK), dan hal lainnya yang terkait dengan Munas dan Kongres berikutnya, yang penetapan tersebut diputuskan pada Rapim terakhir diantara dua Kongres; dan (8) Menetapkan keputusan-keputusan penting lainnya.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal DPP FSPMI Suparno B menyampaikan, sepanjang tahun 2013 gerakan buruh di Indonesia mengalami tantangan yang cukup berat. Awal tahun 2013, misalnya, kita mengawalinya dengan mengajukan gugatan hukum terhadap beberapa Gubernur yang melakukan penangguhan upah minimum. Hasilnya, pengadilan memutuskan bahwa sebagian dari penangguhan itu harus dibatalkan. Gugatan ini menjadi penting. Sebab ini akan membuktikan, bahwa penangguhan terkait dengan upah minimum itu tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perjuangan tentang upah masih terus dilanjutkan. Pada tahun 2014, kita memperjuangkan kenaikan upah sebesar 50%. Selain aksi yang masif diberbagai daerah, kita juga berhasil melakukan mogok nasional untuk yang kedua kalinya. Hasilnya? Memang, secara umum tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan. Tetapi di Subang, kenaikan upah minimumnya mendekati angka 50%. Bagi kita, kemenangan kawan-kawan Subang menjadi oase, bahwa perjuangan yang kita lakukan tidak hanya bertepuk sebelah tangan.
Ditengahnya beratnya medan juang, ada satu hal lagi yang menggembirakan. Yaitu terbitnya ketetapan Pemerintah RI tentang 1 Mei sebagai hari libur nasional. Barangkali ini bukan hal sederhana. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap eksistensi kaum buruh sebagai element yang penting bagi Indonesia. Dan jika buruh kemudian dianggap menjadi bagian yang penting, itu tidak lepas dari perjuangan yang kita lakukan dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan.
Sesuai dengan dengan amanat Kongres IV FSPMI dan Keputusan Rapat Pimpinan tahun lalu, DPP FSPMI menindaklanjutinya dengan program ‘Go Politics’. Sekarang, kesadaran perjuangan kelas buruh mulai terlihat. Karena itulah, kita tidak ingin sekedar menjadi objek kebijakan politik. Kita ingin menjadi aktor perubahan.
Kita melakukan gerakan dari pabrik ke publik. Posisi serikat buruh, yang selama ini dikenal sebagai kelompok penekan (pressure group), akan kita pertajam dengan berpartisipasi didalam politik.
Tahun 2014, kita menempakat 35 kader untuk ikut perpartisipasi didalam pemilu legislatif yang akan dilaksaakan pada bulan April 2014. Karena itu, DPP FSPMI mengajak seluruh anggota dan keluarganya memberikan dukungan kepada caleg kader FSPMI.
Diluar dari semua apa yang saya sampaikan diatas, perlu untuk diketahui, dari bulan Januari s/d Desember 2013, iuran anggota yang dibayarkan melalui DPP FSPMI mencapai 12 milyar. Iuran tertinggi tercatat pada bulan September 2013, sebesar 1,45 milyar. Ini merupakan prestasi dan bukti bahwa anggota cukup taat menjalankan ketentuan AD/ART. Lebih dari itu, mereka mempercayai bahwa organisasi ini dalam mengelola keuangan dan memperjuangan kepentingan anggota.
Oleh karena itu, didalam rapat khusus keuangan DPP FSPMI, telah memutuskan kenaikan distribusi ditingkat perangkat mulai dari PC SPA, KC, DPW dan PP SPA FSPMI. Tentu saja, distribusi ini didasarkan pada kenaikan atau penurunan jumlah anggota dan ketaatan mereka didalam membayar iuran.
Saya ingin mengingatkan kembali tentang isu perburuhan di tahun 2013 yang kita perjuangkan. Pertama, isu upah layak. Tahun 2013, kita meuntut adanya perubahan terhadap Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Sistem Penetapan Upah Minimum dengan jumlah 60 komponen KHL menjadi 84 item KHL. Ketentuan tentang jumlah KHL akan berpengaruh kuat terkait dengan keberhasilan kita didalam memperjuangan kenaikan upah minimum. Karena itu, sebelum ketentuan ini direvisi, perjuangan kita harus tetap dilanjutkan.
Kedua, terkait dengan implementasi BPJS Kesehatan. Kita tahu, BPJS Kesehatan yang mulai beroperasi per tanggal 1 Januari 2014 masih menemui banyak sekali hambatan. Kita sudah mendirikan ‘Posko Pengaduan Pelayanan BPJS Kesehatan’di Kantor FSPMI yang tersebar di seluruh Indonesia. Kita juga senantiasi melakukan dialog dengan seluruh stakeholder BPJS Kesehatan. Disamping itu, FSPMI mendorong agar KAJS menjalankan fungsi sebagai ‘BPJS Watch’.
Ketiga adalah berkaitan dengan outsourcing. Walaupun peraturan pelaksanaan tentang outsourching telah diberlakukan, namun untuk pekerja outsourching di perusahaan BUMN seperti PLN dan Indofarma masih saja belum mendapatkan kejelasan. Untuk itu, kita akan terus melakukan perlawanan kepada BUMN agar segera mengangkat karyawan outrsourchingnya menjadi pekerja tetap di BUMN tersebut. Loby dan aksi ke DPR maupun ke Kementerian BUMN pun sudah dilakukan, walaupun belum sepenuhnya berhasil. Untuk itu, pemantauan, pengawasan dan aksi-aksi besar masih harus terus kita lakukan.



Sumber : fspmi.or.id

No comments:

Post a Comment