Usulaan UMK yang diajukan oleh 13 daerah di
Jateng belum memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL). Saat ini,
sudah 31 dari 35 kepala daerah se-Jateng mengusulkan upah minimum
kabupaten/ kota (UMK) kepada Gubernur Ganjar Pranowo.
"Dari usulan tersebut 18 daerah telah memenuhi KHL dan 13 daerah belum
memenuhi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja
Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng Wika Bintang
usai audiensi dengan Gubernur di kantor gubernuran, Kamis (31/10).
Wika menyatakan, usulan UMK itu diperoleh dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
Namun dia menolak menyebutan daerah mana saja yang belum memenuhi KHL.
Upah minimum ini baru akan dibuka kepada publik setelah ada penetapan
dari Gubernur yang batasan terakhirnya pada 20 November.
Disebutkan, empat daerah yang belum mengusulkan UMK adalah Kabupaten
Pekalongan, Batang, Boyolali, dan Kabupaten Magelang. Diharapkan,
pembahasan UMK di empat daerah yang masih alot itu bisa segera
diselesaikan.
Menurut dia, Gubernur terus mencarikan solusi supaya upah minimum yang
akan ditetapkan bisa diterima semua pihak, baik buruh maupun pengusaha.
"Bukan hanya menerima serikat pekerja, Gubernur juga selalu menyempatkan
diri bertemu dengan pihak Apindo. Hal itu untuk membahas penentuan UMK
agar bisa diterima serikat pekerja dan pengusaha," tandasnya.
Mengenai upah minimum provinsi (UMP), kata Wika, Jateng tidak akan
menetapkan besarannya. Gubernur hanya akan menetapkan UMK kabupaten/
kota yang diusulkan bupati/ wali kota.
"Penetapan UMP oleh Gubernur itu akan dijadikan acuan upah terendah,
yakni UMK yang ditetapkan harus di atas UMP. Tapi Jateng tidak
menetapkannya," jelasnya.
Sementara itu, Ganjar menegaskan, penetapan UMK tidak akan mundur dari
jadwal semula, yakni 20 November. Dia meminta Dewan Pengupahan Provinsi
terus menggelar rapat untuk mencapai kata sepakat.
Untuk kabupaten/ kota yang belum menyampaikan usulan upahnya diminta segera mengirimkan ke gubernur.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Perwakilan Jateng
Eko menuturkan, pihaknya berharap Pemprov mengupayakan 100 persen KHL di
semua daerah. Anggota Dewan Pengupahan Jateng Dono Rahardjo juga
berharap tidak ada daerah yang UMK di bawah KHL.
Sumber : suarapembaruan.com
No comments:
Post a Comment