Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, setuju terhadap tuntutan buruh untuk mendapatkan upah layak dengan
prosentase kenaikan sekitar 40 persen dari Upah Minimum Kota/Kabupaten
(UMK) 2013. Dengan prosentase kenaikan itu, maka upah rata-rata buruh di
atas Rp 3 juta per bulan.
Keputusan tersebut bahkan telah
menjadi rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Bekasi, dengan mengacu
terhadap beberapa penyesuaian kebutuhan hidup layak. "Kami pasti
menerima dan mengakomodir permintaan buruh yang menuntut kenaikan UMK,"
kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dalam siaran persnya, Jumat, 1
November 2013.
Dukungan Pemerintah Kota Bekasi terhadap buruh
muncul setelah ada demonstrasi buruh yang berlangsung selama beberapa
hari di Kantor Wali Kota Bekasi. Unjuk rasa kemudian berlanjut pada
acara dialog buruh dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), yang
terdiri atas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Wakil Wali Kota Ahmad
Syaikhu, Kepala Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota Komisaris
Besar Priyo Widianto, Komandan Kodim 0507/BKS Letna Kolonel Infantri
Bram Abilowo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Enen Saribano,
Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji dan Kepala Dinas Tenaga Kerja
Abdul Iman, pada Jumat, 1 November.
Menurut Rahmat Effendi,
keputusan tersebut selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat Ahmad
Heryawan dan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Hal yang dilakukan
Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan tuntutan buruh adalah berkirim
surat ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait kebijakan
tenaga kerja kontrak.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi meminta
pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan atau menunda Inpres Nomor 9
Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka
keberlangsungkan usaha dan peningkatan kesejahteran pekerja. Impres
tersebut dinilai dapat menjegal usaha buruh menuntut upah tinggi.
.
Sumber : tempo.co.id
No comments:
Post a Comment