Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 UMP Sumut 2014 Rp 1.505.850 atau naik Rp 130.850 (9,5 persen) dari UMP 2013 sebesar Rp 1.375.000.
"Pemprov
Sumut, dalam hal ini saya selaku Gubernur Sumatera Utara sesuai amanah
Inpres No 9 tahun 2013, menetapkan UMP Provinsi Sumut Rp 1.505.850,"
ujar Gatot didampingi Sekda Sumut Nurdin Lubis dan Kadisnaker Sumut
Bukit Tambunan dalam jumpa pers di Gubernuran Sumut, Jumat (1/11/2013)
malam.
Dengan demikian, sudah 11 provinsi yang mengetuk UMP 2014.
Yakni Kalimantan Tengah Rp 1,72 juta, Kalimantan Barat Rp 1,38 juta,
Jambi Rp 1,5 juta, Sulawesi Tenggara Rp 1,4 juta, Sumatera Barat 1,49
juta, Bangka Belitung Rp 1,64 juta, Papua Rp 1,9 juta, Bengkulu Rp
1,35 juta, Nusa Tenggara Barat Rp 1,21 juta, Jakarta Rp 2,44 juta.
Menurut
Gatot, penetapan UMP 2014 tersebut sudah melalui proses survei
harga-harga kebutuhan yang menghasilkan KHL (kebutuhan hidup layak)
terendah di Sumut senilai Rp 1.265.214. Kemudian juga didasarkan faktor
inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
"Hasil survei KHL terendah di
Sumut Rp 1.265.214. Setelah mempertimbangkan berbagai faktor maka muncul
angka Rp 1.505.850," ujarnya.
"Insya Allah, perlu saya garis
bawahi ketika kita berbicara pengupahan, yang jadi standar mekanisme
pengupahan itu bukanlah UMP. UMP hanya standar minimal setelah provinsi
mencoba mengevaluasi seluruh kabupaten/kota, namun yang jadi pengupahan
bagi buruh/pekerja adalah UMK (upah minimum kabupaten/kota) dan upah
minimum sektoral. Jadi, UMP hanya sebagai jaring pengaman saja,"
tukasnya.
Apalagi, katanya, kenaikan UMP 2014 lebih tinggi
dibanding kenaikan UMP 2013 yang hanya Rp 70.000. Gatot juga
mengingatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Bukit
Tambunan agar tetap melakukan komunikasi dengan buruh. "Jadi pertemuan
tidak hanya dilaksanakan sekali dalam setahun di saat-saat jelang
penetapan UMP," ingatnya.
Sumber : tribunnews.com
No comments:
Post a Comment