Saturday, November 2, 2013

UMP Sumut 2014 Naik Rp 130.850

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 UMP Sumut 2014 Rp 1.505.850 atau naik Rp 130.850 (9,5 persen) dari UMP 2013 sebesar Rp 1.375.000.
"Pemprov Sumut, dalam hal ini saya selaku Gubernur Sumatera Utara sesuai amanah Inpres No 9 tahun 2013, menetapkan UMP Provinsi Sumut Rp 1.505.850," ujar Gatot didampingi Sekda Sumut Nurdin Lubis dan Kadisnaker Sumut Bukit Tambunan dalam jumpa pers di Gubernuran Sumut, Jumat (1/11/2013) malam.
Dengan demikian, sudah 11 provinsi yang mengetuk UMP 2014. Yakni Kalimantan Tengah Rp 1,72 juta, Kalimantan Barat Rp 1,38 juta, Jambi Rp 1,5 juta, Sulawesi Tenggara Rp 1,4 juta, Sumatera Barat 1,49 juta, Bangka Belitung Rp 1,64 juta,     Papua Rp 1,9 juta, Bengkulu Rp 1,35 juta, Nusa Tenggara Barat Rp 1,21 juta, Jakarta Rp 2,44 juta.

Menurut Gatot, penetapan UMP 2014 tersebut sudah melalui proses survei harga-harga kebutuhan yang menghasilkan KHL  (kebutuhan hidup layak) terendah di Sumut senilai Rp 1.265.214. Kemudian juga didasarkan faktor inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
"Hasil survei KHL terendah di Sumut Rp 1.265.214. Setelah mempertimbangkan berbagai faktor maka muncul angka Rp 1.505.850," ujarnya.
"Insya Allah, perlu saya garis bawahi ketika kita berbicara pengupahan, yang jadi standar mekanisme pengupahan itu bukanlah UMP. UMP hanya standar minimal setelah provinsi mencoba mengevaluasi seluruh kabupaten/kota, namun yang jadi pengupahan bagi buruh/pekerja adalah UMK (upah minimum kabupaten/kota) dan upah minimum sektoral. Jadi, UMP hanya sebagai jaring pengaman saja," tukasnya.
Apalagi, katanya, kenaikan UMP 2014 lebih tinggi dibanding kenaikan UMP 2013 yang hanya Rp 70.000. Gatot juga mengingatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Bukit Tambunan agar tetap melakukan komunikasi dengan buruh. "Jadi pertemuan tidak hanya dilaksanakan sekali dalam setahun di saat-saat jelang penetapan UMP," ingatnya.


Sumber : tribunnews.com

No comments:

Post a Comment